himpuh.or.id

Catat! Ini Aturan Baru Arab Saudi untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 30 April 2024, 13:35:20

topshot-saudi-religion-islam-hajj_24a44cc2-a782-11e8-bc28-d27389838637_1687418511476.jpg

HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah haji 2024. Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk memastikan kesehatan dan keselamatan jemaah.

Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Kesehatan Saudi mengharuskan semua calon jemaah mendapat izin haji melalui platform Nusuk. Perizinan ini sangat penting untuk legitimasi ibadah haji mereka, lapor Gulf News seperti dikutip, Selasa, (30/4/2024).

Kementerian juga menekankan jemaah untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Sehaty. Hal ini diperlukan untuk memverifikasi status vaksinasi jemaah.

Persyaratan Utama Haji 2024

Berikut persyaratan utama haji 2024 selengkapnya.

  1. Jemaah harus melakukan registrasi di aplikasi Sehaty untuk mengonfirmasi vaksinasi yang diperlukan.
  2. Penduduk Arab Saudi harus sudah menerima vaksin COVID-19, influenza, dan meningitis dalam lima tahun terakhir.
  3. Jemaah haji internasional wajib mendapat vaksin meningitis setidaknya 10 hari sebelum kedatangan mereka, tetapi tidak boleh melebihi lima tahun sejak vaksin. Status vaksinasi diverifikasi dengan sertifikat dari negara asal. Jemaah juga wajib mendapat vaksinasi polio.

Persyaratan Umum untuk Seluruh Jemaah

Lebih lanjut, Kementerian juga menyebut beberapa persyaratan umum untuk seluruh jemaah. Berikut di antaranya.

  1. Paspor yang masih berlaku, minimal hingga akhir bulan Zulhijah 1445 H (6 Juli 2024).
  2. Wajib berusia minimal 12 tahun.
  3. Telah menerima vaksin COVID-19, influenza, dan meningitis.
  4. Surat keterangan kesehatan yang menyatakan jemaah bebas dari penyakit menular.

Pengumuman dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi ini menyusul pernyataan terbaru dari Dewan Ulama Senior Saudi yang dengan tegas melarang haji tanpa izin. Dewan menyatakan menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi dianggap dosa.

Kebijakan yang telah ditetapkan bertujuan memfasilitasi kelancaran pelaksanaan ibadah haji dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah. Hal ini berkaitan dengan pengalaman ibadah yang aman dan memuaskan dari segi spiritual bagi seluruh jemaah.

 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id