himpuh.or.id

Terbukti Tipu 189 Jemaah Umrah, Owner Goldy Mixalmina Divonis 3 Tahun Penjara

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 30 Juli 2024, 18:37:50

FotoJet (59).jpg

HIMPUHNEWS - Owner Travel Umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah.

Zyuhal terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap 189 calon jemaah umrah dengan kerugian mencapai Rp4.923.693.664.

Sidang putusan yang digelar pada Senin (29/7/2024) malam itu turut dihadiri ratusan korban penipuan ibadah umrah yang gagal berangkat.

"Kamu penjahat, penjahat, penjahat, maling," seru seorang wanita korban penipuan kepada Zyuhal seperti dilansir dari Metrotvnews.com.

Pengadilan memutuskan Zyuhal Laila Nova tetap ditahan dan juga wajib mengembalikan kerugian para korban serta penyitaan sejumlah barang bukti.

Vonis tiga tahun penjara tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni hukuman penjara tiga tahun sembilan bulan, karena dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, juga terungkap bahwa yang hasil penipuan terhadap 189 korban yang mencapai Rp4 miliar lebih tersebut, digunakan sendiri oleh terdakwa untuk keperluan pribadi dan tidak ada dana yang mengalir ke partai politik.

"Saya sedih dan kecewa, karena dengan banyak korban ini khawatir harta terpidana tidak mencukupi untuk mengganti kerugian, apalagi diketahui banyak harta yang masih kredit seperti kendaraan," ujar seorang korban sembari menangis.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id