himpuh.or.id

Ditangkap Polisi, Pelaku Penipuan Umrah di Sidoarjo Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Kategori : Berita, Topik Hangat, Pelanggaran Regulasi, Penipuan, Ditulis pada : 02 Agustus 2024, 13:15:06

FotoJet (63).jpg

HIMPUHNEWS - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial MAAU (30 tahun) dalam kasus penipuan umrah di wilayah Sidodadi, Taman, Sidoarjo.

Pelaku penipuan yang menjalankan aksinya pada April 2022 ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO

Salah satu korban THR (40 tahun) asal Sidodadi, Taman menceritakan bahwa kasus ini berawal pada Maret 2022. Tersangka menawarkan kepada korban perjalanan ibadah umrah dengan biaya sebesar Rp40.000.000 per orang.

Dengan fasilitas mengunakan pesawat Qatar Airlines, Hotel Sofa baik Makah serta Madinah, atas penawaran tersebut korban tertarik dan sepakat.

Kemudian korban melakukan pembayaran yang disepakati melalui transfer ke rekening tersangka sebanyak Rp153.000.000 untuk empat orang jamaah termasuk keluarga korban.

Pada April 2022 korban berangkat melaksanakan perjalanan ibadah umrah tanpa didahului dengan manasik, dan ternyata fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, baik maskapai penerbangan ataupun fasilitas tempat hotel menginap, sehingga korban merasa dirugikan karena terpaksa harus mengeluarkan uang pribadi untuk mendapatkan fasilitas yang diinginkannya tersebut.

Sepulangnya dari perjalanan ibadah umrah, korban mendapatkan informasi bahwa ternyata dirinya telah diberangkatkan oleh tersangka dengan cara dititipkan kepada salah satu PPIU resmi dan tersangka tidak memiliki ijin PPIU, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut Polda Jatim dan selanjutnya dilimpahkan penanganan perkaranya ke Polresta Sidoarjo.

“Setelah itu, anggota kami telah melakukan kegiatan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan Ahli dari Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur, selanjutnya menetapkan MAAU sebagai Tersangka, dan tersangka tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Agustus 2023, selanjutnya pada 28 Juli 2024 tersangka berhasil ditangkap di wilayah Krian, Sidoarjo,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8/2024).

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka MAAU bahwa dirinya mengakui tidak memiliki ijin PPIU. Ia telah menerima pembayaran uang calon jamaah umrah, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih yang dibayarkan jamaah kepada tersangka dengan yang dibayarkan kepada PPIU resmi yang ditunjuknya.

Lebih lanjut, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap tersangka, juga pernah dilaporkan beberapa orang calon jamaah umrah dan haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

“Ada dua laporan, pertama pada April 2023, nilai kerugian Rp141.500.000 untuk empat calon jamaah umrah gagal berangkat. Kedua laporan ke Polres Madiun Kota pada 27 Mei 2024 melalui kuota haji khusus namun gagal berangkat yang dialami empat orang senilai Rp 865.500.000,” urainya.

Atas perbuatan penipuan berkedok penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji untuk meraup keuntungan pribadi, terhadap tersangka MAAU dikenakan Pasal 122 jo Pasal 115 atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun.

Dari kejadian ini, Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pihak travel penyelenggara ibadah umrah dan haji, lebih selektif, jangan mudah tergiur dengan aneka program promo yang ditawarkan serta lebih teliti terkait ijin resminya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id