Sempat Setop Operasi, Qatar Airways Diminta Kembali Layani Penerbangan Umrah di Bandara Kualanamu
Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 14 Agustus 2024, 09:34:32

HIMPUHNEWS - Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan, Sumatera Utara, Sokhib Al Rokhman meminta kepada maskapai Qatar Airways segera melayani penerbangan umrah Kualanamu transit Doha ke Madinah dan Jeddah.
"Jadi penerbangan umrah, menjelang musim haji itu turun. Saat ini jamaah umrah mulai ramai lagi, dan kami minta Qatar beroperasi kembali," kata Sokhib, di Deli Serdang, Sumut, Selasa (13/8).
Menurutnya, Qatar Airways merupakan salah satu maskapai terbaik di dunia dan telah beroperasi di Bandara Internasional Kualanamu sejak 15 Januari 2024. Dengan menggunakan pesawat berbadan lebar jenis Boeing 787 Dreamliner nomor penerbangan QR966 melayani rute Doha-Kualanamu pergi pulang tiga kali sepekan, yakni Senin, Kamis, dan Sabtu. Namun sejak Juni 2024 lalu, maskapai tesebut memutuskan berhenti beroperasi.
"Qatar Airways dari bulan Januari sampai setop beroperasi pada 1 Juni 2024 lalu. Jadi mereka masih mengevaluasi satu semester kemarin ke Kualanamu," ujar dia.
Kendati demikian, pihaknya juga mengaku tidak bisa memaksakan, agar maskapai yang sebagian milik Pemerintah Qatar melayani penerbangan umrah di Bandara Internasional Kualanamu.
"Sebenarnya yang lalu itu Qatar niatnya bukan untuk umrah, tetapi bisnis. Harapannya ingin menjaring warga Sumatera bagian utara, khususnya Sumatera Utara ke benua Eropa," ujar dia.
Penumpang dari Sumatera bagian utara diangkut oleh maskapai Qatar Airways ke Eropa yang transit Bandara Hamad Doha di Qatar, ujar Sokhib.
PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu menyatakan bahwa tiga maskapai penerbangan, yakni Lion Air, Citilink, dan Saudia Airlines melayani penerbangan umrah ke Arab Saudi.
"Calon jamaah umrah mempunyai pilihan waktu penerbangan, karena tiga maskapai membuka frekuensi keberangkatan hampir setiap hari," ujar Head of Corporate Secretary & Legal Bandara Internasional Kualanamu Dedi Al Subur.
Adapun ketiga maskapai tersebut, ujar dia lagi, yakni Lion Air dan Citilink yang sudah beroperasi sejak Juli lalu, serta Saudia Airlines yang akan beroperasi pada 31 Agustus 2024.
Tercatat maskapai Lion Air nomor penerbangan JT 084 rute Kualanamu (KNO)-Madinah (MED) menggunakan pesawat Airbus A333 memiliki frekuensi penerbangan empat kali sepekan.
Maskapai Citilink QG 8504 rute Kualanamu (KNO)-Madinah (MED), dan QG 8524 rute Kualanamu (KNO)-Jeddah (JED) dengan pesawat Airbus A333, memiliki frekuensi penerbangan total tiga kali sepekan.
Saudia Airlines SV 873 dan SV 877 Kualanamu (KNO)-Madinah (MED), serta SV 875 dan SV 879 Kualanamu (KNO)-Jeddah (JED) menggunakan pesawat Boeing B77W memiliki frekuensi penerbangan total empat kali sepekan," kata Dedi pula.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
PIHK Bukan Perampas Uang Negara: Jangan Pukul Rata Pelaksana Kebijakan
Mari Kita Jadikan Putusan MKRI Momentum Memperkuat Tata Kelola Haji Indonesia*
Putusan MK dan Masa Depan Advokasi Haji Khusus: Saatnya Asosiasi Beralih dari Aspirasi Menuju Argumentasi Ilmiah
Hindari Jam Padat, Ini Waktu yang Disarankan untuk Umrah di Masjidil Haram
Cegah Kasus Penipuan Jemaah Haji Umrah, Kemenhaj Godok Aturan Pengawasan Baru
Tok! MK Tolak Gugatan Kuota Haji Khusus 8 Persen, Dalil Pemohon Dinilai Tak Memadai
Mendudukkan Perkara Kuota Haji: Antara Kepastian Hukum VS Kerugian Negara
120 Jemaah Diduga Gagal Berangkat, Kemenhaj Periksa PT TAS
Berita Terpopuler
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
PIHK Bukan Perampas Uang Negara: Jangan Pukul Rata Pelaksana Kebijakan
Mari Kita Jadikan Putusan MKRI Momentum Memperkuat Tata Kelola Haji Indonesia*
Putusan MK dan Masa Depan Advokasi Haji Khusus: Saatnya Asosiasi Beralih dari Aspirasi Menuju Argumentasi Ilmiah
Hindari Jam Padat, Ini Waktu yang Disarankan untuk Umrah di Masjidil Haram
Cegah Kasus Penipuan Jemaah Haji Umrah, Kemenhaj Godok Aturan Pengawasan Baru
Tok! MK Tolak Gugatan Kuota Haji Khusus 8 Persen, Dalil Pemohon Dinilai Tak Memadai
Mendudukkan Perkara Kuota Haji: Antara Kepastian Hukum VS Kerugian Negara
120 Jemaah Diduga Gagal Berangkat, Kemenhaj Periksa PT TAS
Berita Sejenis
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
PIHK Bukan Perampas Uang Negara: Jangan Pukul Rata Pelaksana Kebijakan
Mari Kita Jadikan Putusan MKRI Momentum Memperkuat Tata Kelola Haji Indonesia*
Putusan MK dan Masa Depan Advokasi Haji Khusus: Saatnya Asosiasi Beralih dari Aspirasi Menuju Argumentasi Ilmiah
Hindari Jam Padat, Ini Waktu yang Disarankan untuk Umrah di Masjidil Haram
Cegah Kasus Penipuan Jemaah Haji Umrah, Kemenhaj Godok Aturan Pengawasan Baru
Tok! MK Tolak Gugatan Kuota Haji Khusus 8 Persen, Dalil Pemohon Dinilai Tak Memadai
Mendudukkan Perkara Kuota Haji: Antara Kepastian Hukum VS Kerugian Negara
120 Jemaah Diduga Gagal Berangkat, Kemenhaj Periksa PT TAS
