Tidak Sembarangan, Begini Cara Arab Saudi Menentukan Imam di Masjidil Haram
HIMPUHNEWS - Masjid Haram dikenal sebagai Masjid Agung Mekah, sebuah masjid yang mengelilingi Ka'bah, di Provinsi Mekah, Arab Saudi. Area masjid sangat luas. Saat ini luasnya lebih dari 750.000 m² dengan daya tampung hingga lebih dari dua juta jemaah untuk salat.
Masjidil Haram memiliki sejarah yang kaya dan panjang, mulai dari zaman Nabi Ibrahim AS hingga saat ini. Bangunan ini telah mengalami banyak renovasi dan perluasan, tetapi tetap mempertahankan keasliannya sebagai pusat spiritual bagi umat Islam.
Masjidil Haram menjadi arah kiblat salat bagi umat Islam di seluruh dunia. Saat menunaikan salat, umat Islam di manapun mengarahkan wajahnya ke Ka'bah yang berada di dalam Masjidil Haram.
Untuk itu, menjadi imam Masjidil Haram merupakan sebuah kehormatan yang luar biasa bagi seorang Muslim. Kehormatan ini bukan hanya karena Masjidil Haram adalah masjid paling suci dalam Islam, tetapi juga karena tanggung jawab besar yang diemban oleh imam.
Imam Masjidil Haram memimpin salat bagi jutaan umat Islam dari seluruh dunia yang datang ke masjid tersebut setiap tahunnya. Ia harus memiliki pengetahuan agama yang mendalam, suara yang merdu dan fasih, serta kemampuan untuk memimpin salat dengan khusyuk.
Apa Kriteria untuk Menjadi Imam di Masjidil Haram ?
Kerajaan Arab Saudi merupakan pihak yang berhak mengeluarkan sejumlah aturan untuk beribadah di Masjidil Haram. Pihak kerajaan juga yang menentukan siapa yang berhak menjadi imam di Masjidil Haram.
Karena setiap raja Arab Saudi memiliki gelar Khadim al-Haramain Asy-Syarifain. Yakni sebagai pengampu dua masjid suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi). Umat Islam yang beribadah di Masjidil Haram akan dipimpin oleh sosok imam yang dipilih langsung oleh sang raja.
Ulama asal Indonesia juga pernah menerima kehormatan dalam penunjukkan sebagai imam Masjidil Haram. Salah satu ulama asal Indonesia yang pernah memimpin ibadah di Masjidil Haram Makkah adalah Syekh Nawawi al-Bantani.
Namun sekarang, dewan menteri yang dipimpin oleh Raja Salman mengeluarkan aturan baru. Dilansir dari laman resmi Haramain Sharifain, penunjukan imam Masjidil Haram akan diputuskan oleh Dewan Kepresidenan Umum untuk Urusan Haramain yang dipimpin oleh Presiden GPH, yang saat ini dijabat oleh Sheikh Abdul Rehman Al Sudais.
Imam ditunjuk dengan kontrak empat tahun yang dapat diperpanjang. Kecuali untuk Imam Tarawih, di mana penunjukan Imam untuk memimpin Salat Jahriyah akan diputuskan oleh dewan pada akhir Ramadan.
Ini merupakan aturan baru dalam penunjukkan imam dan muadzin di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Berbeda dengan aturan sebelumnya, mereka yang terpilih hanya berdasarkan keputusan kerajaan atau atas dasar keturunan.
Menurut Haramain Sharifain, peraturan baru untuk penunjukan seorang Imam harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
- Warga Negara Saudi.
- Memiliki kapasitas penuh dan pengalaman sebagai imam.
- Memiliki suara yang khas dan baik.
- Memegang setidaknya satu gelar master dari salah satu fakultas ilmu forensik di Kerajaan Arab Saudi.
- Selain itu, kandidat juga harus menjadi penjaga Al-Qur'an atau seorang hafiz Qur'an.
Hal yang Tidak Diperbolehkan saat Jadi Imam Masjidil Haram
- Pembatasan baru juga diberlakukan pada Imam Masjidil Haram di antaranya adalah:
- Menghadiri atau berbicara di depan umum tanpa izin.
- Dilarang ke luar negeri untuk menghadiri suatu acara tanpa izin.
- Memiliki akun media sosial.
- Imam dapat diberhentikan jika mereka gagal dalam melaksanakan tugas. Imam juga bisa dibebaskan dari jabatan mereka pada saat berakhirnya kontrak, atas keputusan dewan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku