himpuh.or.id

Pansus Angket Haji akan Dalami Tiga Persoalan yang jadi Masalah pada Penyelenggaraan Haji 2024

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 20 Agustus 2024, 09:45:47

nusron-wahid-ditetapkan-jadi-ketua-pansus-haji-dpr_169.jpeg

HIMPUHNEWS - Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji (Pansus Angket Haji) telah resmi menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid sebagai Ketua Pansus Angket Haji 2024. Penetapan Nusron sebagai ketua dilakukan saat rapat Pansus Angket Haji yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8). 

Selain Nusron Rapat tersebut juga menetapkan tiga orang lainnya yakni Marwan Dasopang, Diah Pitaloka, dan Ledia Hanifah sebagai wakil ketua.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan terbentuknya pansus itu merupakan sejarah karena selama 10 tahun terakhir tidak ada pansus hak angket di DPR RI.

Ia pun memberikan waktu maksimal satu bulan kepada Pansus Angket Haji DPR guna menghasilkan kesimpulan.

"Gunakan waktu sebaik-baiknya kita cuma punya waktu satu bulan, tidak punya waktu lagi," kata Cak Imin.

Sementara itu Ketua Pansus Angket Haji Nusron Wahid menjabarkan tiga ruang lingkup yang menjadi fokus persoalan pihaknya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan penyelenggaraan haji oleh pemerintah.

"Yang sudah kita sepakati tadi ada tiga ruang lingkupnya," kata Nusron ditemui usai mengikuti rapat Pansus Angket Haji DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

Pertama, dia menyebut pihaknya akan mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan Menteri Agama (RI) dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan.

"Yang harusnya digunakan untuk reguler, (tapi) digunakan untuk jamaah haji khusus," ucapnya.

Ruang lingkup kedua, kata dia, masalah manajemen operasional haji. Mulai dari, rekrutmen sumber daya manusia hingga servis dan tingkat kepuasan jamaah.

Ruang lingkup ketiga, lanjut dia, pembenahan sistem keuangan haji.

"Bagaimana pengelolaan sistem keuangan haji itu yang transparan, akuntabel, dan menjamin manajemen resiko dan mitigasi risikonya," katanya.

Terkait hal tersebut, dia menyebut Pansus Angket Haji DPR pada pekan ini akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, terutama dari kalangan regulator penyelenggaraan haji.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7), menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.

Pansus ini disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Setidaknya ada 35 anggota DPR RI yang terdiri lebih dari dua fraksi yang setuju pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki penyelanggaran haji 2024 yang bermasalah.

Salah satu masalah yang akan digali oleh panitia khusus adalah soal pembagian kuota haji yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id