Pansus Angket Haji Cecar Kemenag Soal Dasar Pembagian Kuota Tambahan
HIMPUHNEWS - Pansus angket haji memulai agenda pertamanya dalam menyelidiki dugaan penyelewengan alokasi tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama dengan menggelar rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/08). Dalam rapat ini Pansus memanggil pihak Kemenag yang diwakili oleh Dirjen Penyelenggara Haji Umrah (PHU) Hilman Latief.
Rapat dimulai dengan pengambilan sumpah oleh Dirjen PHU Hilman Latief sebelum memberikan penjelasannya. "Semua yang terlibat dalam penyelenggaraan haji harus diambil sumpah," ujar Ketua Pansus Angket Haji Nusron Wahid.
Usai pengambilan sumpah Hilman langsung dicecar pertanyaan oleh anggota pansus angket haji.
Anggota Pansus Hak Angket Haji Luluk Nur Hamidah dalam kesempatan ini mempertanyakan Hilman selaku saksi pertama dalam Pansus, mengenai kuota haji khusus dan reguler, pembagian kuota haji khusus, hingga dasar hukum aturan yang digunakan dalam penyelenggaraan haji 2024.
“Apa yang saudara ketahui tentang ibadah haji 2024? Apa yang saudara ketahui mengenai kuota haji khusus dan reguler, pembagian kuota haji khusus, apa saja dasar hukum aturan yang digunakan dalam penyelenggaraan haji 2024?” tanya Luluk
Hal serupa turut dipertanyakan oleh Anggota Pansus Hak Angket Haji Ashabul Kahfi. Mengingat, Ashabul selaku Ketua Komisi VIII itu turut mengesahkan kuota haji reguler di 2024 sebanyak 241.000 jemaah.
“Karena Oktober saya yang ketok bahwa reguler 241.000 meskipun Prof Hilman meragukan dan sebaiknya ditetapkan sesuai kuota HAC,” ujarnya.
Anggota lainnya turut mempertanyakan apakah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 untuk reguler dan haji khusus telah sesuai dengan kesimpulan dalam rapat Komisi VIII beberapa waktu lalu.
“Menurut saksi dengan membagi 50% regular dan 50% khusus apakah itu sesuai dengan apa yg menjadi keputusan dan kesimpulan rapat Komisi VIII yang memang harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait?” tanya My Esti Wijayati.
Pansus Angket Haji diketahui telah menyepakati tiga ruang lingkup pembahasan penyelenggaraan haji.
Pertama, soal dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Menteri Agama dalam mengalokasikan kuota haji tambahan yang seharusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus.
Kedua, terkait manajemen operasional haji, mulai dari rekrutmen sumber daya manusia, pelayanan hingga tingkat kepuasan jemaah. Ketiga, soal pembenahan sistem keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan mitigasi risiko.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku