himpuh.or.id

PPATK Pastikan Rekening Haji-Umrah Aman, Tak Ada Pemblokiran Dana Jamaah

Kategori : Berita, Ditulis pada : 01 Agustus 2025, 08:00:45

WhatsApp Image 2025-08-01 at 09.40.46.jpeg

HIMPUHNEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa rekening khusus haji maupun umrah milik masyarakat tidak akan diblokir. Lembaga ini memastikan seluruh dana yang disimpan masyarakat di rekening tersebut tetap aman dan terlindungi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menanggapi kekhawatiran publik terkait kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) yang dilakukan PPATK dalam beberapa tahun terakhir.

"Iya kami lindungi semua. Hak nasabah dan semua kepentingannya kita lindungi," kata Ivan kepada CNBC Indonesia, Kamis (31/7/2025).

Rekening Haji Beda dengan Rekening Dormant

Ivan menjelaskan, rekening haji dan rekening pensiunan biasanya minim transaksi, sehingga kerap dianggap tidak aktif. Namun, keduanya tidak termasuk kategori dormant yang diblokir PPATK.

Rekening dormant adalah rekening yang benar-benar tidak ada aktivitas dan ditinggalkan pemiliknya dalam waktu lama. Sedangkan rekening haji dan rekening pensiunan tetap berada dalam pengawasan PPATK, hanya dianalisis, bukan dibekukan.

"Bukan dihentikan tapi dianalisis untuk diberikan perlindungan dari potensi tindak pidana oleh pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab," tegas Ivan.

140 Ribu Rekening Dormant Pernah Diblokir

PPATK membeberkan data bahwa sepanjang 10 tahun terakhir, pihaknya telah membekukan lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar.

Tindakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening tak aktif. Menurut Ivan, PPATK tidak mengambil alih dana tersebut, melainkan memastikan dana dan rekening tetap utuh hingga nasabah melakukan pengkinian data.

"Ya gak mungkin lah dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana," jelas Ivan.

Jika nasabah ingin kembali mengaktifkan rekeningnya, caranya sederhana: cukup menghubungi bank atau PPATK. "Rekening dan uangnya 100% aman dan tidak berkurang," tambahnya.

PPATK menyebut bahwa rekening dormant sering dijadikan sasaran transaksi ilegal. Tidak jarang dana di rekening tersebut ditarik secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak luar yang memanfaatkannya.

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," ungkap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah.

Karena itu, PPATK menekankan bahwa kebijakan penghentian transaksi pada rekening dormant bertujuan melindungi kepentingan pemilik rekening, bukan mengambil alih dana.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id