Kemenag Sebut Pencairan Dana Manfaat Haji dari BPKH Tak Sampai Rp8,2 Triliun, Ini Alasannya!
HIMPUHNEWS - Pansus angket haji memulai agenda pertamanya dalam menyelidiki dugaan penyelewengan alokasi tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama dengan menggelar rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/08). Dalam rapat ini Pansus memanggil pihak Kemenag yang diwakili oleh Dirjen Penyelenggara Haji Umrah (PHU) Hilman Latief.
Salah satu agenda dalam rapat tersebut membahas mengenai penggunaan dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada penyelenggaraan haji tahun 2024.
Terkait hal ini Dirjen PHU mengungkapkan bahwa pemerintah hanya mengajukan dana nilai manfaat sebesar Rp7,8 triliun dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2024. Jumlah ini lebih rendah dari total yang disepakati sebelumnya, yaitu sebesar Rp8,2 triliun.
Hilman Latief menjelaskan bahwa penarikan dana dari BPKH dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan pembayaran. "Kemenag akhirnya hanya menggunakan nilai manfaat sebesar Rp7,8 triliun, bukan Rp8,2 triliun sebagaimana disepakati," ujar Hilman.
Hilman juga mengakui bahwa jumlah anggaran yang diajukan Kemenag tidak sepenuhnya sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M, yang mengatur biaya haji bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Selisih tersebut disebabkan oleh jumlah jemaah yang diberangkatkan, yang sedikit berbeda dari jumlah yang ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan paparan Hilman, total jemaah haji reguler yang berangkat sebanyak 213.275 orang, sedikit di bawah target awal sebanyak 213.320 orang. Hilman juga menyatakan bahwa Kemenag tidak mengambil sisa dana yang ada di BPKH karena jumlahnya yang cukup besar dan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investasi. "Maka ada sisa uang yang tidak kami ambil," jelasnya.
Bantah Kekurangan Dana untuk Berangkatkan Jemaah
Selain itu Hilman juga menjelaskan ada dana sebesar Rp300 miliar dari pemerintah Arab Saudi yang masuk ke kas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana tersebut telah diterima pemerintah Indonesia pada Juli 2024 lalu.
Ia menambahkan dana tersebut adalah dana kelebihan yang dikembalikan pemerintah Saudi kepada pemerintah Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah Haji periode 2022-2023. "Kita kan bayar nih paket, kemudian ada kelebihan [dari] hasil audit [pemerintah Saudi], oh ini sebenarnya mereka [Indonesia] tidak bayar segini, dikembalikan," kata Hilman
Hilman mengatakan dana tersebut telah masuk ke kas BPKH. "Sudah kita kembalikan. Untuk jamaah haji yang akan datang," jelasnya.
Hilman menegaskan kecukupan dana haji dan membantah penambahan kuota khusus jemaah haji adalah akibat dari kekurangan dana.
"Bukan [karena kurang dana]. Masaah dana haji sudah tersedia. BPKH sudah alokasikan dana. Jadi tidak ada dana yang hilang, khawatir dananya tidak ada. Jadi dananya cukup. Dana cukup, tidak ada yang kurang dengan dana haji," kata Hilman
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku