Selidiki Pelanggaran Pembagian Kuota, Pansus Haji Agendakan Pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi
Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 22 Agustus 2024, 17:42:14

HIMPUHNEWS - Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji (Pansus Angket Haji) 2024 Wisnu Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya dijadwalkan mengunjungi Pemerintah Arab Saudi demi memperoleh keterangan dan mengecek fakta terkait dengan persoalan Haji 2024.
"Ada di dalam rundown, bahkan kami yang ditunjuk di pansus ini akan sekaligus mendatangi pemerintahan Saudi Arabia," kata Wisnu saat menjadi narasumber secara daring dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Menanti Rekomendasi Pansus Angket Haji DPR" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/08).
Ia lalu menyampaikan salah satu hal yang akan dikonfirmasi kepada Pemerintah Arab Saudi adalah mengenai persoalan kuota haji jamaah Indonesia.
"Kami juga akan melakukan crosscheck bukan hanya terkait kuota ini, tetapi juga terkait katering, pemondokan," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Haji Nusron Wahid telah menjabarkan tiga ruang lingkup yang menjadi fokus persoalan pihaknya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan penyelenggaraan haji oleh pemerintah.
"Yang sudah kita sepakati tadi ada tiga ruang lingkupnya," kata Nusron.
Pertama, dia menyebut pihaknya akan mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan.
"Yang harusnya digunakan untuk reguler, (tapi) digunakan untuk jamaah haji khusus," ucapnya.
Ruang lingkup kedua, kata dia, masalah manajemen operasional haji, mulai dari, rekrutmen sumber daya manusia hingga pelayanan dan tingkat kepuasan jamaah. Ruang lingkup ketiga, lanjut dia, pembenahan sistem keuangan haji.
Pada Rabu (21/8), Pansus pun telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, seperti Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief. Pansus meminta keterangan Hilman mengenai sejumlah hal, di antaranya terkait dasar Kementerian Agama menetapkan alokasi kuota haji tambahan 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Hanya 0,43% Jemaah Khusus yang Baru Lunasi Bipih 2026, Ini Data Terbarunya
Nilai Manfaat Haji Reguler 2026 Tembus Rp6,69 Triliun, Ini Daftar Layanan yang Ditanggung
Aturan Baru Kuota Haji Dipersoalkan, Calon Jemaah Gugat UU Haji ke Mahkamah Konstitusi
Revisi UU Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2026, BPKH: Momentum Perkuat Tata Kelola
Bandung dan Trans Luxury Hotel, Kombinasi Istimewa untuk MUKER II HIMPUH 2026
Super Mewah! Kereta ‘Dream of the Desert’ Arab Saudi Resmi Buka Reservasi untuk Perjalanan Pertama di 2026
Hoax! Tak Ada Larangan Swafoto dan Video di Masjidil Haram pada Haji 2026
Travel Umrah Bodong di Tenggarong Tipu Puluhan Jemaah Umrah, Kerugian Capai Rp7 Miliar
Berita Terpopuler
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Hanya 0,43% Jemaah Khusus yang Baru Lunasi Bipih 2026, Ini Data Terbarunya
Nilai Manfaat Haji Reguler 2026 Tembus Rp6,69 Triliun, Ini Daftar Layanan yang Ditanggung
Aturan Baru Kuota Haji Dipersoalkan, Calon Jemaah Gugat UU Haji ke Mahkamah Konstitusi
Revisi UU Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2026, BPKH: Momentum Perkuat Tata Kelola
Bandung dan Trans Luxury Hotel, Kombinasi Istimewa untuk MUKER II HIMPUH 2026
Super Mewah! Kereta ‘Dream of the Desert’ Arab Saudi Resmi Buka Reservasi untuk Perjalanan Pertama di 2026
Hoax! Tak Ada Larangan Swafoto dan Video di Masjidil Haram pada Haji 2026
Travel Umrah Bodong di Tenggarong Tipu Puluhan Jemaah Umrah, Kerugian Capai Rp7 Miliar
Berita Sejenis
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Hanya 0,43% Jemaah Khusus yang Baru Lunasi Bipih 2026, Ini Data Terbarunya
Nilai Manfaat Haji Reguler 2026 Tembus Rp6,69 Triliun, Ini Daftar Layanan yang Ditanggung
Aturan Baru Kuota Haji Dipersoalkan, Calon Jemaah Gugat UU Haji ke Mahkamah Konstitusi
Revisi UU Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2026, BPKH: Momentum Perkuat Tata Kelola
Bandung dan Trans Luxury Hotel, Kombinasi Istimewa untuk MUKER II HIMPUH 2026
Super Mewah! Kereta ‘Dream of the Desert’ Arab Saudi Resmi Buka Reservasi untuk Perjalanan Pertama di 2026
Hoax! Tak Ada Larangan Swafoto dan Video di Masjidil Haram pada Haji 2026
Travel Umrah Bodong di Tenggarong Tipu Puluhan Jemaah Umrah, Kerugian Capai Rp7 Miliar
Dokter Ingatkan Risiko Meningitis bagi Jamaah Haji Umrah, Bisa Sebabkan Kematian Kurang dari 24 Jam
