himpuh.or.id

Hari Ini, Pansus Haji Panggil Sederet Pejabat Kemenag Jadi Saksi Terkait Polemik Kuota Haji

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 26 Agustus 2024, 10:01:56

202406021801-main.cropped_1717326113.jpg

HIMPUHNEWS - Pansus Angket Haji melanjutkan agendanya dalam menyelidiki dugaan pelanggaraan alokasi tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 oleh Kementerian Agama pada hari ini Senin (26/08). Untuk mendalami dugaan tersebut Pansus Haji pun akan memanggil sederet pejabat Kemenag untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Mereka akan memberikan keterangan secara terpisah dalam tiga jadwal Dapat Dengar Pendapat (RDP).

Adapun para pejabat yang hadir antara lain, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri pada pukul 13.00 WIB, Kasubdit Data dan Siskohat Ditjen PHU pada pukul 15.30 WIB, serta Kabid Haji Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Riau pada pukul 19.30 WIB. Seluruh RDP akan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara 1 DPR RI.

Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid menyampaikan Pansus Haji akan mencari kebenaran dalam pelaksanaan serta pemilihan jemaah haji yang diberangkatkan.

"Kita akan cari keterangan sedetail-detailnya, terutama kebenaran informasi bahwa yang berangkat menggunakan kuota tambahan tidak berdasarkan urut kacang dalam Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)," kata Nusron dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

"Jika benar, ini adalah wujud ketidakadilan. Orang yang belum punya hak, karena baru mendaftar, bisa berangkat duluan menyalip daftar tunggu yang seharusnya. Kita harus cari kebenaran informasi dan motivasi di balik ini," jelas dia.

Seperti yang sudah diketahui, pembagian kuota haji khusus menjadi polemik antara Kementerian Agama dengan DPR RI dalam beberapa bulan terakhir. Isu ini mengemuka karena Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebanyak 27.680 atau sekitar 11,5% dari total 241.000 jemaah.

DPR menilai jumlah ini berbeda dengan jumlah yang telah disepakati dengan DPR, serta melebihi jumlah kuota haji khusus yang telah diatur oleh pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus sebanyak 8%. Di sisi lain, Kemenag menilai pengaturan kelebihan tersebut adalah bagian dari kuota haji tambahan, di mana ketentuan pengisian kuotanya adalah wewenang dari Menteri Agama.

Terkait polemik ini, DPR RI membentuk Pansus Angket Haji yang telah dimulai sejak 19 Agustus lalu dan akan berakhir pada 23 September 2024.


messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id