Kemenag Ungkap Alasan Pembagian Rata Tambahan Kuota Haji
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap alasan dibalik pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20 ribu kuota dibagi rata antara jemaah haji khusus dan jemaah haji reguler.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid Pembagian kuota tersebut didasarkan pada adanya keterbatasan lokasi di Mina untuk jamaah reguler.
"Dalam proses penyiapan kami menyampaikan kondisi realita khususnya di Masyair al-Muqoddasah (Arafah, Muzdalifah dan Mina), dan khususnya tentang kapasitas tenda di Mina," kat Subhan dalam Raker bersama Pansus Haji DPR RI, Senin (26/8).
Subhan mengatakan luasan Mina yang diperuntukan untuk haji Indonesia itu seluas 17,2 ha, di dalamnya sudah termasuk kantor dan lainya. Sementara kuota haji reguler tanpa tambahan kuota sebanyak 203.230. Dengan kondisi ini setiap jamaah hanya mendapatkan kapasitas tenda seluas 0,8 m2.
"Kepadatan dan keterbatasan lokasi di Mina yang selalu kami sampaikan ke jamaah dalam setiap pertimbangan (kuota haji tambahan Indonesia dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus)," papar Subhan.
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menceritakan kronologi pengalokasian separo kuota tambahan untuk haji khusus. Alokasi itu menjadi rumusan yang diajukan oleh Kemenag dalam pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Menteri Haji Arab Saudi.
“Dari hasil pertemuan antara Menteri Agama dengan Menteri Haji (Arab Saudi), kemudian disampaikan aspirasinya dan kemungkinan membagi kuota. Termasuk juga pengalihan 10.000 (kuota haji tambahan) itu," kata Hilman dalam keterangannya, Minggu (25/8).
Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid yang memimpin RDP itu menyebut, keterangan Hilman menjadi bukti bahwa inisiatif pengajuan pembagian kuota haji tambahan berasal dari Kemenag. Bukan dari Pemerintah Arab Saudi.
“Oke, yang membuat rumusan Kemenag. Jadi ini pengakuan bagus, bahwa Kementerian Agama-lah yang merumuskan bahwa 10.000 (haji reguler) 10.000 (haji khusus) itu kepada Kementerian Haji (Arab Saudi)," ucapnya.
Kuota haji khusus telah menjadi polemik antara Kementerian Agama dengan DPR RI beberapa bulan terakhir. Berawal dari penetapan kuota haji khusus sebanyak 27.680 atau sekitar 11,5 persen dari total 241.000 jamaah. Itu setelah ada tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah.
DPR menilai jumlah ini berbeda dengan yang telah disepakati dengan DPR. Serta melebihi jumlah kuota haji khusus yang telah diatur oleh pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, di mana kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 8 persen.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku