himpuh.or.id

Pansus Klaim Punya Bukti Kuat Pelanggaran Alokasi Tambahan Kuota Haji oleh Menag

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 04 September 2024, 16:44:35

 

1718434647.jpeg

HIMPUHNEWS - Panitia Khusus (Pansus) angket haji DPR mengklaim sudah menemukan bukti cukup kuat terkait pelanggaran alokasi tambahan kuota haji tahun 2024 oleh Kementerian Agama. 

Anggota Pansus Angket Haji DPR Wisnu Wijaya menuturkan bahwa pansus menemukan fakta-fakta terkait adanya pihak-pihak yang secara sengaja melakukan penyalahgunaan wewenang melalui keterangan para saksi dan dokumen yang telah dikantongi pansus selama ini.

"Narasi yang merubah porsi reguler haji khusus merubah jadi 50 50 jadi pertimbangan siapa, apakah Saudi atau siapa. Ya Menteri Agama itu sendiri. Kesimpulan kami sudah mendapatkan alat bukti yang cukup investigasi," kata Wisnu di Jakarta Selasa (03/09).

Ia menyatakan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas telah melakukan pelanggaran dengan merubah kebijakan kepada BPKH tentang pencairan dana yang tidak sesuai dengan raker panja DPR dan pemerintah serta Kepres.

“Ada manipulasi data Siskohat. Ketiga pemberangkatan jamaah haji yang tidak sesuai urutan. Haji khusus masa tunggunya 6 sampai 7 tahun. Sebanyak 3500 orang berangkat tanpa antrian. Jamaah haji yang nol tahun bisa berangkat tanpa mengantri," tegasnya.

Atas temuan tersebut pansus memanggil stafsus menteri agama dan direktur haji khusus Kemenag namun mereka mangkir dan diketahui berangkat ke Saudi Arabia.

"Nyatanya mereka mangkir besok harusnya stafsus hadir di pansus tapi berangkat dulu dengan tujuan tidak jelas. Kami cek sudah terbang ke Saudi”, terang Wisnu.

Kemenag Halangi Penyelidikan Pansus

Sementara itu, Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Marwan Jafar menuding Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menghambat kinerja Pansus. Tudingan itu dilontarkan karena Kemenag tidak menghadirkan para saksi yang telah diundang dalam rapat lanjutan kemarin.

Marwan mengatakan Pansus Haji DPR telah melayangkan undangan kepada Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus, dan kepala Subdirektorat Data dan SIHDU, namun mereka tidak hadir.

"Kami juga sudah mengundang Tim Verifikator Pengisian Kuota Haji Regular, Tim Verifikator Kuota Tambahan Haji Reguler, Tim Verifikator Pengisian Kouta Haji Khusus, mereka semua ini tidak hadir dengan alasan pergi ke Arab Saudi," kata Marwan di sela jeda Rapat Pansus Haji DPR RI, dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2024).

"Ini menunjukkan bahwa Kemenag menghalang-halangi proses kerja Pansus Angket Haji dan berpotensi melecehkan lembaga DPR RI," sambungnya.

Marwan menilai alasan kunjungan kerja ke Arab Saudi yang dikemukakan petinggi Kemenag tersebut mengada-ada.

"Ketidak-hadiran para saksi ini juga dengan alasan yang mengada-ada, pergi ke Arab Saudi padahal tidak ada agenda mendesak di sana dan juga tidak musim haji. Jadi patut dicurigai hal ini sebagai akal-akalan Kemenag untuk menghambat Pansus Angket haji," ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut dalam proses investigasi pansus menghadirkan beberapa saksi yang memberikan keterangan kuat atas tindak pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Salah satunya calon jemaah haji khusus yang ditawarkan percepatan ibadah namun dengan biaya yang dinaikan.

"Daftar 2023 jadi 2024 di penawaran awal ditawari 15 ribu US dollar sebulan kemudian sama travelnya jadi 29 ribu US dollar. Sehingga calon jemaah ini tidak mampu akhirnya mundur pas mundur di Siskohat 2030 jadi 2032. Dia komplain berubah jadi 2031. Artinya Siskohat, sistem dengan mudahnya dimanipulatif dan ini terjadi sangat masif," paparnya.

Wisnu juga merespon anggapan Yaqut yang menyebut pansus berlebihan menghadirkan LPSK dalam proses ini.

"LPSK bukan hanya menjamin saksi eksternal kita tapi juga saksi internal pun meliputi direksi, kasubdib dan kepala badan. Mereka posisinya terancam. Begitu kita sudah hasilkan setelah berita acara ditandatangi saksi ketakutan datangi kami satu-satu agar beberapa narasi tidak dicantumkan," tukasnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id