Sejarah Bus Shalawat, Moda Transportasi yang Selalu Setia Layani Jemaah Haji di Suci
HIMPUHNEWS - Jemaah haji Indonesia pasti sudah tak asing dengan layanan Bus Shalawat saat di tanah suci. Di mana, bus ini merupakan fasilitas transportasi yang digunakan untuk mengantar jemaah Indonesia dari hotel/pemondokan ke Masjidil Haram di Makkah dan sebaliknya.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Subhan Cholid mengenang munculnya layanan bus shalawat ini. Dimana layanan bus shalawat untuk mengantar jemaah haji Indonesia kali pertama diadakan pada tahun 2008. Saat itu, Pemerintah Saudi melakukan pembongkaran hotel-hotel di sekitar Masjidil Haram, utamanya di daerah Syib Amir. Akibatnya, ketersediaan hotel di sekitar Haram menjadi sangat terbatas. Misi haji Indonesia akhirnya mencari rumah dengan jarak cukup jauh dari Masjidil Haram.
"Saat itu, rumah jemaah haji Indonesia, jarak terdekat dari Masjidil Haram, 2 km. Rumah terdekat Haram yang belum dibongkar, harganya naik sehingga tidak terjangkau pagu anggaran," kenang Subhan Cholid.
"Sementara rumah paling jauh, jaraknya mencapai lebih dari 10 km dari Masjidil Haram, mulai dari kawasan Hijrah, Mukhathat Bank, Bakhutmah, Kholidiyah, Syauqiyah, Rushaifah, Awali, hingga Ka'kiyah " lanjutnya.
Subhan menambahkan bahwa Menteri Agama saat itu, almarhum Maftuh Basyuni memerintahkan untuk menyediakan bus untuk mengantarkan jamaah ke Masjidil Haram pulang dan pergi. "Langkah pertama adalah pemerintah menyewa 600 bus dengan konsekuensi yang terbilang apa adanya, tidak punya sistem, dan tidak punya petugas," kenang dia.
Pada waktu itu, sampai dengan tahun 2010, itu populasi bus dengan jenis city bus, yang memiliki body rendah, tiga pintu, itu jumlahnya sangat terbatas. "Dan itu hanya dimiliki oleh satu perusahaan saja, namanya perusahaan Saptco. Nah, oleh perusahaan Saptco, itu hanya digunakan untuk melayani rute Jamarat - Mahbas Jin - Bab Ali," terang Subhan.
"Di luar rute itu, orang kalau mau nyewa, itu adanya adalah bis-bis antarkota yang tinggi-tinggi itu," sambungnya.
Lalu, belajar dari pengalaman sebelumnya, akhirnya pada tahun 2009 pemerintah Indonesia mulai menjajaki kerjasama dengan Muasassah (Penyelenggara haji di Arab Saudi) untuk layanan angkutan jamaah haji. Kemudian, untuk mendapatkan pengalaman dan ilmu, Kementerian Agama Tahun 2010 mulai melibatkan Kementerian Perhubungan.
Sebagai instansi yang bertanggungjawab pada sektor transportasi publik, Kemenhub dapat membagi ilmunya untuk membuat suatu sistem pengendalian transportasi dalam dan luar kota yang akan diterapkan di Arab Saudi. Dari kerjasama itu dirintislah suatu sistem untuk membuat rute sederhana sampai dengan tahun 2012. Hingga saat ini, pengendalian dan pengawasannya sudah jauh lebih baik dan tersistem.
Lalu kemudian 2011-2012, pemerintah Indonesia menetapkan jarak terjauh pemondokannya itu 2,5 KM tapi tanpa angkutan. "Kalau Arab Saudi menetapkan 2 KM, itu kita karena juga supaya tetap dapat hotel, kalau hanya 2 KM itu kan hotelnya terbatas," papar Subhan.
"2,5 KM tapi tidak ada layanan Shalawat. Karena setengah kilo ini kan rumit juga gitu kan. Sehingga 2011-2012, itu tidak ada angkutan Shalawat kita," lanjutnya.
Kemudian, pada 2013 itu populasi jenis city bus untuk angkutan masal, itu sudah cukup banyak. Beberapa perusahaan itu memiliki spesifikasi bis tersebut.
"Nah, sehingga kemudian mulai 2013 itu, kita sudah mulai menyiapkan skema layanan Shalawat secara lebih detail dengan melibatkan personil-personil dari Kementerian Perhubungan dan juga teman-teman dari Sekolah Tinggi Angkutan Darat untuk menghitung dan juga menyiapkan skema-skema layanan itu," kata Subhan Cholid.
Pada musim haji 1445 H/2024 M ini, pemerintah menyiapkan total 450 Bus Shalawat yang melayani jemaah di Makkah. Ada 76 halte yang disediakan, untuk 22 rute bus. Bus-bus ini melintasi wilayah pemondokan jemaah haji Indonesia yang berada di daerah Syisyah, Raudhah, Jarwal, Misfalah, dan Rei Bakhsy.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku