DPR Periode 2024-2029 Didorong Segera Revisi UU Penyelenggaraan Haji Umrah
“Di Pansus Angket Haji di tahun 2024 itu mengamanatkan dua undang-undang, satu tentang pengelolaan keuangan haji (Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji) dan mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Semoga bisa kita jalankan,” kata Ledia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, revisi tersebut bernilai penting untuk dilakukan demi menghadirkan pengelolaan keuangan haji serta penyelenggaraan ibadah haji yang semakin baik, mengingat pada tahun 2024 Pansus Angket Haji DPR RI menemukan banyak persoalan dalam penyelenggaraan haji, seperti pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan UU Haji.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9), Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI telah merekomendasikan agar DPR dan pemerintah merevisi UU Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji.
Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari Pansus Angket Haji DPR setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU Haji.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku