Satu Keluarga di Gresik Kena Penipuan Haji Furoda, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
HIMPUHNEWS - Seorang agen travel haji umrah melakukan modus penipuan haji furoda atau haji mujammalah kepada satu keluarga di Kabupaten Gresik-Jawa Timur. Diketahui pelaku bernama Mitta Agustina saat ini telah ditangkap dan telah menjalani sidang pada Rabu (02/10) lalu.
Menurut penuturan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pito Riezki Dewantara Mitta melakukan modus penipuan pada akhir Maret 2024 lalu saat dirinya menawarkan paket perjalanan haji furoda kepada korban bernama Mohammad Tohir bersama tiga anggota keluarganya.
“Saat itu, korban mendaftarkan 4 anggota keluarganya untuk paket Haji Furoda. Setiap orang dikenakan tarif berkisar Rp 367 juta,” ungkapnya seperti dilansir dari gresiksatu.com, Kamis (3/10/2024).
Setelah dikalkulasi, korban harus membayar berkisar Rp 1,499 miliar. Terdakwa juga meyakinkan korban jika harga tersebut sudah termasuk administrasi, paspor, hingga perlengkapan haji lainnya.
“Korban sudah melakukan pelunasan secara bertahap sebanyak 3 kali. Dan sudah dinyatakan lunas pada 13 April,” jelasnya.
Korban beserta keluarga pun telah menanti pemberangkatan Haji Furoda. Sayangnya, hingga awal Juni, belum ada kepastian jadwal pemberangkatan dari terdakwa.
“Justru kembali meminta uang tambahan senilai Rp 250 juta per orang. Dengan dalih biaya deposit karena permintaan haji yang tinggi,” ujar JPU Pito.
Keraguan pun mulai muncul, meskipun Mitta sempat meyakinkan korban bahwa deposit tersebut akan dikembalikan. Yakni 14 hari pasca selesai menunaikan ibadah haji.
“Korban mengajak terdakwa untuk membuat perjanjian di notaris karena nominal cukup besar. Dari sanalah aksi penipuan terbongkar,” paparnya .
Rupanya dari uang yang dibayarkan korban, hanya Rp 550 juta yang disetorkan ke rekening perusahaan travel. Sedangkan sisanya digunakan oleh Mitta untuk kepentingan pribadi.
“Berkisar Rp 949 juta. Terdakwa juga memalsukan tagihan kepada korban tanpa seizin perusahaan travel,” tegas Pito.
Perbuatan Mitta pun didakwa dengan pasal berlapis. Yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara pun menanti. Termasuk kewajibannya membayar kerugian yang dialami korban.
“Terdakwa juga membuat rekening palsu yang mengatasnamakan perusahaan. Untuk memudahkan perbuatannya,” tambahnya.
Hakim Ketua Sarudi pun menunda sidang pada pekan depan. Dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pledoi pembelaan.
“Masing-masing pihak diharapkan untuk segera menyiapkan berkas tuntutan maupun pembelaan. Sebagai pertimbangan kami mengambil vonis putusan,” tutupnya.
Kronologi Penipuan Haji Furoda, sebagai berikut :
- Tanggal 21 Maret: Korban Mohammad Tohir hendak menunaikan ibadah Haji Furoda bersama keluarganya. Lalu bertemu dengan terdakwa Mitta Agustina
- Tanggal 13 April: Korban sudah melunasi tagihan sebesar Rp 1,499 miliar. Biaya tersebut dihitung dari jumlah jamaah yang berangkat sebanyak 4 orang. Termasuk biaya administrasi, paspor, dan perlengkapan lainnya.
- Tanggal 3 Juni: Terdakwa meminta uang jaminan deposit sebesar Rp 250 juta per orang. Sehingga, korban harus membayar sebesar Rp 1 milyar. Mitta berdalih permintaan jamaah tinggi dan meyakinkan korban bahwa uang tersebut akan dikembalikan setelah melaksanakan ibadah haji.
- Tanggal 13 Juni: Korban meminta terdakwa membuat perjanjian di notaris. Dari sanalah akal bulusnya terbongkar. Sekitar Rp 949 juta yang dibayarkan korban justru mengalir di rekening milik Mitta. Dengan identitas rekening menyerupai nama perusahaan travel.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku