Temui Menag, Imam Masjid Nabawi Bawa Misi Promosikan Islam Toleran dan Moderat
HIMPUHNEWS - Imam dan khatib Masjid Nabawi Syaikh Ahmad bin Ali Al-Hudzaifi saat ini sedang melaksanakan kunjungan ke Indonesia. Ini merupakan kunjungan kenegaraan karena Syaikh Ahmad juga membawa pesan dari Raja Salman dan Putra Mahkota.
Hal ini disampaikan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Al-Amudi saat mendampingi Syaikh Ahmad bin Ali Al-Hudzaifi bertemu dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. "Kunjungan ini merupakan bentuk perhatian khusus dari Raja Salman dan Putra Mahkota atas hubungan strategis antara Indonesia dan Arab Saudi yang telah terjalin selama ini," ungkap Duta Besar Faisal Al-Amudi di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Menurut Duta Besar Faisal, Raja Salman mengapresiasi upaya Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Menag Yaqut yang telah menjalin banyak kerja sama di bidang dakwah dan keislaman dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Kita tahu kedua pemimpin negara sangat berharap agar hubungan ini terus meningkat ke tingkat yang lebih strategis," tutur Dubes Faisal.
"Banyak persoalan-persoalan global yang timbul. Menyelesaikan masalah ini bukan hanya tugas kenegaraan, tapi ini adalah tanggung jawab keagamaan yang juga harus kita pikul bersama-sama. Terima kasih sekali lagi, Pak Menteri," sambungnya.
Senada dengan Dubes Faisal, Imam Masjid Nabawi Syaikh Ahmad bin Ali Al Hudzaifin menuturkan, Indonesia dan Arab Saudi memiliki persamaan untuk mengusung keberagamaan yang moderat dan toleran. Ini yang juga menjadi alasan kunjungannya ke bumi Nusantara.
“Ini adalah amanat yang besar bagi kami bagaimana menyampaikan ajaran agama yang benar, ajaran agama yang sesuai dengan yang disampaikan oleh Rasulullah sebagai sebuah risalah ketuhanan yang bersifat universal,” kata Ahmad bin Ali Al Hudzaifi.
“Oleh karena itu, di antara tujuan kunjungan ini adalah bagaimana kita saling tukar pengalaman, saling tukar bagaimana kita membahas kepentingan bersama, dan membangun jembatan, khususnya kepada Indonesia,” sambungnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik kunjungan Imam Masjid Nabawi Syaikh Ahmad bin Ali Al Hudzaifi. "Ini kehormatan bagi kami. Terima kasih kepada Syaikh Ahmad yang bersedia berkunjung ke negara kami. Sampaikan salam takdzim kami kepada Yang Mulia Raja Salman dan Putra Mahkota," kata Menag.
"Terima kasih juga kepada Khadim Al-Haramain Al-Syarifain di Jakarta. Dan saya memastikan bahwa hubungan antara dua negara, kerajaan, dan masyarakat, berjalan dengan baik. Insyaallah kita akan berusaha untuk menjaga hubungan antara dua negara," imbuhnya.
Ia juga mengapresiasi Dubes Faisal yang selama ini telah menjadi mitra Kemenag dalam hubungan kerja sama dengan Arab Saudi. “Hubungan terutama saya secara pribadi bersama Pak Duta Besar ini sudah seperti hubungan saudara jadi bukan lagi hubungan antara dua negara, tetapi hubungan antara dua saudara," tutur Gus Men, panggilan akrab Menag.
"Apa pun persoalan kami sampaikan kepada beliau, pasti beliau akan segera carikan solusinya dengan cepat, baik itu terkait dengan keagamaan maupun terkait dengan urusan haji,” sambungnya.
Jadwal Kunjungan Imam Masjid Nabawi
Imam Masjid Nabawi Syaikh Ahmad bin Ali Al-Hudzaifi dijadwalkan berada di Indonesia hingga 11 Oktober 2024. Adapun rangkaian jadwal kunjungannya selama di Indonesia, sebagai berikut:
• Selasa, 8 Oktober 2024: bertemu dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
• Rabu, 9 Oktober 2024: bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara; bertemu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU); bertemu Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).
• Kamis, 10 Oktober 2024: bertemu Pengurus Pusat Muhammadiyah; Ceramah Umum di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; berkunjung ke Pesantren Darunnajah Jakarta.
• Jumat, 11 Oktober 2024: bertemu Imam Besar Masjid Istiqlal dan menjadi imam Salat Jumat di sana.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku