himpuh.or.id

Dirjen PHU Minta PPNS Fokus Tangani Kejahatan Cyber dalam Penyelenggaran Haji Umrah

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 22 Oktober 2024, 06:00:22

IMG_20241021_102006_1_41e6b486b9.jpg

HIMPUHNEWS - Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) resmi memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk membantu menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan haji dan umrah.  Pembentukan PPNS ini merupakan yang pertama kali sepanjang berdirinya Kementerian Agama.

Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, PPNS Ditjen PHU memiliki wewenang khusus menegakkan hukum pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Hal ini disampaikan Dirjen PHU Hilman Latief saat memberi arahan kepada para Penyidik PNS di lingkungan Ditjen PHU di Ruang Sidang 1 Ditjen PHU, Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta, Senin (21/10/2024).

“Saya ucapkan selamat datang, dan berbahagia atas kehadiran bapak ibu penyidik, perlu kami sampaikan bahwa PPNS ini merupakan kali pertama sepanjang sejarah di Kementerian Agama, berarti bapak ibu semuanya bukan hanya menjadi saksi sejarah tetapi juga bagian dari sejarah,” kata Hilman Latief.

Pembentukan PPNS, kata Hilman, salah satunya difokuskan untuk menangani permasalahan kejahatan digital (cyber) dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

“Saya berharap para penyidik dapat mendalami banyak hal, yang harus difokuskan yaitu digital cyber,” kata Hilman.

Hilman menuturkan bahwa PPNS Ditjen PHU yang sudah direncanakan sejak dua tahun ini bisa terwujud atas dukungan dari Polri dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Alhamdulillah hal ini dapat terlaksana berkat dari dukungan dari Polri dan Kemenkumham. Ini sebuah proses yang sangat berharga dan saya yakin peran anda akan mendapatkan hasil yang maksimal,” imbunya.

Hilman pun mendorong para PPNS dapat berperan strategis dan praktis dalam menyelesaikan masalah yang ada di Ditjen PHU.

“Saya ingin mendorong, bahwa PPNS ini dapat berperan strategis dan praktis dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di Kementerian Agama, khususnya di PHU,” tutur Hilman.

“Mohon sampaikan kepada kami terkait dengan redesignnya akan seperti apa, model kerja dari teman-teman ini sehingga pimpinan yang ada di PHU dapat menyesuaikan skema di dalamnya, sehingga nanti sudah bertugas menjadi PPNS. Saya tidak ingin pelatihan ini tidak berdampak,“ sambungnya.

Sementara itu Pejabat Penilai Pengasuh PPNS, Kompol Sutedy Komara menjelaskan bahwa PPNS ini merupakan tugas tambahan untuk menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian di PHU.

“Ada pun maksud tujuan kami di sini untuk menjalankan tugas tambahan dari apa yang sudah diberikan, jika ada kasus-kasus yang memang menjadi perhatian di PHU bisa langsung disampaikan kepada kawan-kawan penyidik, dan ini juga dapat menjadi referensi bagi teman-teman. Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Dirjen PHU atas kesempatan kami di Ditjen PHU ini," tandas Kompol Sutedy.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id