Awas Hoaks! Program Percepatan Keberangkatan Haji Reguler dari Kemenag
HIMPUHNEWS - Belakangan ini ramai di media sosial sebuah unggahan mengenai program percepatan haji reguler tahun 1446H/2025 M dari Kementerian Agama. Dalam unggahan tersebut dikatakan bahwa Jemaah yang namanya tercantum dinyatakan berhak berangkat haji pada tahun 1446H/ 2025 M melalui program percepatan pemberangkatan haji.
Disebutkan pula, jemaah haji wajib menambah biaya 6 juta diluar biaya setoran.
Menanggapi hal ini Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Dir DN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kementerian Agama, Muhammad Zain menegasakan bahwa informasi tersebut adalah Hoaks.
“Itu jelas hoaks,” tegas Zain di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Menurut Zain pembuat dan penyebar informasi tersebut dapat ditindak pidana karena telah menyebarkan informasi palsu dan penipuan.
Ia menambahkan di Kementerian Agama tidak ada panita percepatan pelaksanaan haji, semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Pembuat dan penyebarnya bisa berurusan dengan pihak berwajib, karena telah memproduksi dan menyebar informasi palsu dan bisa terjerat dengan pasal penipuan,” lanjutnya.
Zain menjelaskan, saat ini Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah haji yang nantinya akan dibagi ke dalam pembagian kuota per kabupaten/kota.
Zain pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi, ada baiknya untuk melakukan cross check terlebih dahulu, baik melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi resmi Kementerian Agama.
“Kita cros check setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi koban penipuan tersebut.” tandasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku