Kemenag Kritik Kebijakan Saudi yang Masih Terbitkan Visa Ziarah Jelang Musim Haji Dimulai
HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi diketahui telah secara tegas mewajibkan siapapun yang hendak melaksanakan ibadah haji agar hanya menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan kerajaan. Saudi bahkan mengancam siapapun yang berani melanggar akan dikenakan sanksi berat berupa denda, deportasi bahkan pidana.
Meski begitu, kebijakan Arab Saudi ini terkesan cukup ambigu, mengingat Kerajaan tersebut nyatanya masih menerbitkan visa ziarah untuk umrah menjelang dimulainya musim haji.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo HR Muhammad Syafi'i. Menurut Wamenag kebijakan ini menjadi bersifat ambigu karena berimbas pada aspek legalitas.
"Kita tidak mengerti juga dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Kalau hanya visa haji yang bisa menunaikan ibadah haji, harusnya menjelang musim haji tidak ada lagi penerbitan visa ziarah," kata Wamenag Romo di Padang, Minggu (03/11).
Faktanya, kata Wamenag, visa ziarah yang berlaku selama 90 hari tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Hal tersebut membuka peluang warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjalankan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah.
Bahkan, berdasarkan data hampir 100 persen WNI yang mengantongi visa ziarah umumnya juga melaksanakan ibadah haji. Padahal, secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, untuk mencegah berulangnya kasus serupa maka regulasi yang jelas berada di tangan Pemerintah Arab Saudi.
"Jadi, ini tergantung kepada kebijakan Pemerintah Arab Saudi," ujarnya.
Secara umum, Wamenag, yang kerap disapa Romo tersebut mengatakan Indonesia merupakan negara pengirim haji dan umrah terbesar ke Arab Saudi. Berdasarkan data setiap tahunnya terdapat sekitar dua juta jiwa warga Indonesia melaksanakan umrah ke tanah suci.
Pada musim haji 2024 jamaah haji asal Indonesia diperkirakan mencapai 241 ribu jiwa. Bahkan, jika digabungkan dengan pengguna visa ziarah maka jumlah jamaah haji diperkirakan mencapai 300 ribu lebih.
"Seminggu sebelum musim haji, itu visa haji masih keluar. Artinya, mereka mempunyai alasan legal untuk berada di Arab Saudi," ujarnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku