Dukung Kesuksesan Penyelenggaraan Haji, BPH Siap Bersinergi dengan Semua Stakeholders
HIMPUHNEWS - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan lembaganya siap bersinergi dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan haji.
"Badan Penyelenggara Haji meyakini dan menyadari tidaklah mudah menyiapkan penyelenggaraan haji sehingga mengharapkan sinergi dan kerja sama dari setiap stakeholders perhajian," kata Dahnil dalam Mudzakarah Perhajian di Bandung, Jumat.
Saat ini, kata Dahnil, BPH masih dalam masa transisi dan Kementerian Agama masih dilibatkan dalam penyiapan penyelenggaraan haji tahun 1446H/2025M.
Ia berharap Mudzakarah 2024 berjalan sukses dan membuahkan rekomendasi atau produk hukum yang dapat menjadi dasar perbaikan perhajian Indonesia.
"Kami mengharapkan Mudzakarah 2024 berjalan sukses dan membuahkan rekomendasi atau produk hukum yang dapat menjadi dasar perbaikan perhajian Indonesia," kata dia.
Ada tiga hal yang menjadi bahasan krusial yakni penguatan skema murur, implementasi tanazul, dan nilai manfaat haji yang dipersoalkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan hasil ijtima ulama.
Ketiganya akan dicari berdasarkan ushul fikih yang bermuara pada penyelenggaraan haji yang sukses, lancar, dan demi kemaslahatan umat.
"Tentu dalam perspektif penyelenggaraan haji ushul fikih kemaslahatan umat menjadi salah satu yang penting, bagian dari perspektif ushul fikih. Perlu dirumuskan juga komitmen terkait transparansi, akuntabilitas, dan antikorupsi," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama menggelar Mudzakarah Perhajian selama tiga hari mulai tanggal 7 sampai 9 November 2024 di Institut Agama Islam (IAI) Persis Bandung, Jawa Barat.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku