DPR Tunda Rapat dengan Menag, Minta Diperjelas Dulu Pihak Penyelenggara Haji 2025
Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 12 November 2024, 07:00:26
HIMPUHNEWS - Agenda rapat pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2025 antara Komisi III DPR RI bersama Kementerian Agama yang seharusnya berlangsung pada Senin (11/11) ditunda. Hal ini setelah Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyatakan bahwa pemerintah perlu terlebih dahulu mengklarifikasi dan memperjelas terkait pihak yang berwendang dalam penyelenggara haji 2025 setelah Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Penyelenggara Haji
"Karena itu, hari ini, kita tunda dulu, tidak memberi kesempatan kepada Pak Menteri (Nasaruddin Umar) untuk membacakan ini (pembahasan soal biaya haji)," kata Marwan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Diketahui, sesaat setelah rapat dibuka sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina melakukan interupsi. Selly meminta kepada pimpinan rapat agar menunda rapat tersebut karena ketiadaan kejelasan secara resmi mengenai pihak yang berwenang menyelenggarakan haji pada tahun 2025.
Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 154 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam Pasal 3 Perpres itu, disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Haji bertugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, ujar Selly melanjutkan, ada pula Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang menyebutkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah menjadi tugas Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal 17 Perpres tersebut menyebutkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Artinya, kami tidak ingin nanti dibenturkan seolah-olah DPR tidak tahu tupoksi siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Mohon sekiranya dipastikan terlebih dahulu yang berkenan untuk menyelenggarakan ibadah haji ini apakah Kemenag, apakah Badan Penyelenggara Haji," kata Selly menjelaskan.
"Artinya, kami tidak ingin nanti dibenturkan seolah-olah DPR tidak tahu tupoksi siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Mohon sekiranya dipastikan terlebih dahulu yang berkenan untuk menyelenggarakan ibadah haji ini apakah Kemenag, apakah Badan Penyelenggara Haji," kata Selly menjelaskan.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengumumkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas sebagai upaya menciptakan layanan yang lebih inklusif.
"Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," ujar Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/10).
Pada penyelenggaraan haji 2025, Kemenag masih menjadi regulator dan operator kendati telah dibentuk Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Badan Penyelenggara Haji baru akan mengelola proses penyelenggaraan haji pada tahun berikutnya sembari mematangkan struktural kelembagaan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Kemenhaj Saudi Tegaskan Masuk Ke Raudhah Harus dengan Ijin Resmi Lewat Aplikasi Nusuk
Catat! Ini Jadwal Shalat di Hijir Ismail bagi Jemaah Laki-laki dan Perempuan
Awas Hoax! Program Percepatan Haji 2025 dengan Bayar Rp6 Juta
KPK Siap Sinergi Dengan Kemenag Pantau Penyelenggaraan Haji 2025
Jemaah Haji Umrah Disunnahkan Melakukan 'Raml' saat Thawaf, Apa Itu?
Kirim Pesan ke Pemerintahan Donald Trump, KTT Gabungan Arab-Islam Kecam Genosida Israel atas Palestina
Jelang Puncak Umrah Musim Dingin, Wakil Emir Makkah Dorong Kordinasi Lembaga untuk Peningkatan Layanan
Dongkrak Sektor Pariwisata, Saudi Luncurkan Tour Guide AI 'SARA'
Respon Perubahan Kebijakan, Komisi VIII DPR Kebut Revisi UU Penyelengaraan Haji
Hewan Dam Disembelih dan Didistribusikan di Indonesia, Bagaimana Pandangan Ulama Madzhab Fiqih?
Berita Terpopuler
Kemenhaj Saudi Tegaskan Masuk Ke Raudhah Harus dengan Ijin Resmi Lewat Aplikasi Nusuk
Catat! Ini Jadwal Shalat di Hijir Ismail bagi Jemaah Laki-laki dan Perempuan
Awas Hoax! Program Percepatan Haji 2025 dengan Bayar Rp6 Juta
KPK Siap Sinergi Dengan Kemenag Pantau Penyelenggaraan Haji 2025
Jemaah Haji Umrah Disunnahkan Melakukan 'Raml' saat Thawaf, Apa Itu?
Kirim Pesan ke Pemerintahan Donald Trump, KTT Gabungan Arab-Islam Kecam Genosida Israel atas Palestina
Jelang Puncak Umrah Musim Dingin, Wakil Emir Makkah Dorong Kordinasi Lembaga untuk Peningkatan Layanan
Dongkrak Sektor Pariwisata, Saudi Luncurkan Tour Guide AI 'SARA'
Respon Perubahan Kebijakan, Komisi VIII DPR Kebut Revisi UU Penyelengaraan Haji
Hewan Dam Disembelih dan Didistribusikan di Indonesia, Bagaimana Pandangan Ulama Madzhab Fiqih?
Berita Sejenis
Kemenhaj Saudi Tegaskan Masuk Ke Raudhah Harus dengan Ijin Resmi Lewat Aplikasi Nusuk
Catat! Ini Jadwal Shalat di Hijir Ismail bagi Jemaah Laki-laki dan Perempuan
Awas Hoax! Program Percepatan Haji 2025 dengan Bayar Rp6 Juta
KPK Siap Sinergi Dengan Kemenag Pantau Penyelenggaraan Haji 2025
Jemaah Haji Umrah Disunnahkan Melakukan 'Raml' saat Thawaf, Apa Itu?
Kirim Pesan ke Pemerintahan Donald Trump, KTT Gabungan Arab-Islam Kecam Genosida Israel atas Palestina
Jelang Puncak Umrah Musim Dingin, Wakil Emir Makkah Dorong Kordinasi Lembaga untuk Peningkatan Layanan
Dongkrak Sektor Pariwisata, Saudi Luncurkan Tour Guide AI 'SARA'
Respon Perubahan Kebijakan, Komisi VIII DPR Kebut Revisi UU Penyelengaraan Haji
Hewan Dam Disembelih dan Didistribusikan di Indonesia, Bagaimana Pandangan Ulama Madzhab Fiqih?