Ditegur Saudi Karena Banyak Pengemis dari Negaranya, Pakistan Perketat Ijin Pemberangkatan Jemaah Umrah
HIMPUHNEWS - Arab Saudi telah memperingatkan Pakistan untuk menindak tegas para pengemis yang membanjiri kota-kota di Kerajaan khususnya di dua kota suci Makkah dan Madinah. Para pengemis itu masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah dan haji.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Pakistan menerapkan langkah-langkah untuk memberantas warganya yang jadi pengemis di tempat-tempat suci Islam di Arab Saudi.
Dikutip dari kantor berita Pakistan, ARY News, Kementerian Agama Pakistan telah memutuskan mengambil sejumlah langkah drastis terhadap para pengemis, termasuk membuat para jemaah setuju membuat surat pernyataan sebelum berangkat untuk melaksanakan umrah, di mana mereka berjanji tidak mengemis.
Operator dan agen tur juga dilaporkan akan diminta untuk mendapatkan surat pernyataan dari para jemaah, dengan siapa pun yang melanggar surat pernyataan tersebut berisiko menghadapi tindakan hukum yang berat.
Selain itu, para jemaah hanya akan diizinkan untuk bepergian dalam kelompok dan tidak secara individu. Langkah pemerintah tersebut bertujuan mengekang maraknya pengemis oleh beberapa warga negara Pakistan di tempat-tempat suci Islam di Mekkah dan Madinah.
Aksi warga negara itu terbukti mencoreng citra Pakistan di luar negeri dan mengakibatkan Kementerian Haji Arab Saudi mendesak Pakistan pada bulan September untuk mengambil tindakan dalam mencegah pengemis memasuki Kerajaan tersebut dengan visa umrah.
Menyusul peringatan tersebut, Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) dilaporkan melakukan operasi di berbagai daerah dan melakukan sejumlah penangkapan, termasuk empat agen perjalanan yang diduga telah mengirim warga negara ke Arab Saudi dengan tujuan mengemis dan kemudian mengambil sebagian uangnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku