DPR-Kemenag Bentuk Panja Biaya Haji 1442 H
Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sepakat membentuk Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi meski hingga kini belum ada kepastian Arab Saudi menerima jamaah haji.
"Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI sepakat membentuk Panitia Kerja BPIH Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat memimpin rapat kerja di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (19/1).
Hadir dalam rapat bersama antara legislatif dan eksekutif tersebut Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajarannya.
Ace mengatakan semakin cepat Panja BPIH bekerja maka segala persiapan penyelenggaraan haji tahun 2021 ini dapat dilakukan lebih cepat terlepas Saudi nanti akan menerima jamaah haji atau tidak.
Sementara itu, Menag Yaqut mengatakan Kementerian Agama merancang berbagai antisipasi untuk penyelenggaraan haji tahun ini dalam tiga skema. Di antara mitigasi itu adalah skema penyelenggaraan haji dibuka bagi Indonesia dengan kuota penuh, kuota terbatas dan tidak ada penerimaan jamaah.
Tiga skema itu, kata dia, menjadi bentuk ancang-ancang bagi pemerintah sehingga apapun keputusan Saudi soal penyelenggaraan haji tahun ini maka Indonesia siap mengantisipasinya. "Tentang kepastian Ibadah Haji, tentang ada tidaknya Ibadah Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Ada tidaknya kami telah melakukan berbagai upaya," kata Yaqut.
Upaya tersebut, kata dia, di antaranya menjalin komunikasi dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah Saudi, Muassasah Asia Tenggara, maskapai Saudi, Imigrasi Saudi dan unsur terkait lainnya.
"Dari koordinasi, info ada tidaknya ibadah haji di Arab Saudi 1442 Hijriah/2021 M belum dapat diperoleh," katanya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku