Saudi Buka Layanan Hotline Perpanjangan Visa Kedaluwarsa hingga 18 April

HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran bagi pemegang visa yang telah kedaluwarsa dengan membuka layanan perpanjangan hingga 18 April 2026. Kebijakan ini disertai penyediaan hotline khusus guna membantu pemegang visa yang terdampak situasi kawasan.
Melalui General Directorate of Passports, otoritas setempat mengimbau pemegang visa yang sudah habis masa berlaku untuk menghubungi hotline 992 apabila membutuhkan bantuan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi arahan Ministry of Interior Saudi Arabia yang mencakup sejumlah jenis visa yang kedaluwarsa sejak 25 Februari 2026.
Berlaku untuk Visa Kunjungan hingga Umrah
Program ini mencakup beberapa kategori visa, yakni:
- Visa kunjungan
- Visa umrah
- Visa transit
- Visa keluar akhir (final exit visa)
Langkah ini diambil untuk membantu pemegang visa yang tidak dapat meninggalkan Arab Saudi akibat gangguan situasi regional.
Pengajuan via Absher, Bisa Lewat Sponsor
Pemegang visa dapat mengajukan perpanjangan melalui platform Absher. Proses pengajuan dilakukan melalui pihak penjamin atau sponsor (host) dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.
Selain itu, hotline 992 disediakan untuk memberikan dukungan langsung kepada pemegang visa yang membutuhkan bantuan terkait proses tersebut.
Bisa Keluar Tanpa Denda
Bagi pemegang visa yang tidak ingin memperpanjang masa tinggalnya, pemerintah Saudi juga memberikan opsi untuk langsung meninggalkan negara tersebut.
Mereka dapat keluar melalui pelabuhan internasional tanpa perlu memperpanjang visa dan tanpa dikenai denda.
Otoritas setempat mengingatkan seluruh pemegang visa terdampak agar segera mengambil langkah sebelum tenggat waktu 18 April 2026.
Pejabat menegaskan, batas waktu tersebut menjadi penentu untuk menghindari sanksi atau konsekuensi administratif di kemudian hari.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
