Ketahui! Ini Jenis Haji yang Sah dan Resmi Berdasarkan Aturan Arab Saudi
HIMPUHNEWS - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 H/2025M yang dilakukan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi, Senin (13/1).
Berdasarkan MoU tersebut, kuota jamaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara satu persen dari total kuota jamaah haji Indonesia.
Mengutip Kemlu.go.id, dalam rangka perlindungan warga negara Indonesia (WNI), khususnya jemaah haji Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menginformasikan, pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yakni kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
KJRI Jeddah juga menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Namun adapula jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, apa saja itu?
1. Haji mujamalah
Ini adalah penyelenggaraan haji berdasarkan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dan seluruh pengelolaannya dilakukan pemerintah Arab Saudi.
2. Haji furodah
Haji furodah merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Jenis haji tersebut dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi.
3. Haji dakhili (haji dalam negeri),
Haji Dakhili diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi.
Selain dari jenis-jenis kuota haji tersebut, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi/ilegal dan berpotensi membahayakan keselamatan serta mendapat sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi, seperti dikutip.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku