KJRI Jeddah: Pemerintah Saudi Larang Pernikahan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi!
HIMPUHNEWS - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) agar tidak sekali-kali mencoba menggelar pernikahan di dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Pemerintah Arab Saudi melarang keras hal itu. Dan bagi siapa saja yang kedapatan melangsungkan pernikahan di sana pasti akan ditangkap oleh Askar (petugas keamanan).
“Ini kasus yang belakangan cukup marak terjadi. Kami ingatkan, Pemerintah Arab Saudi sudah jelas-jelas melarang orang menggelar pernikahan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” terang Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary dalam acara Silaturahmi dengan Perusahaan PPIU dan PIHK yang berlangsung secara virtual, Jumat (31/1/2025).
“Kami sudah terima edarannya dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, sudah ada nota diplomatiknya,” sambung Yusron.
Sebagai alternatif, bagi WNI yang ingin melangsungkan pernikahan di Arab Saudi, KJRI Jeddah dapat membantu memfasilitasinya di wilayah KJRI Jeddah.
“Kami diberikan wewenang untuk menikahkan orang di Arab Saudi, tapi hanya bisa dilaksanakan di wilayah KJRI Jeddah. Kalau ada jemaah dari (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang mau menikah bisa,” tandas Yusron.
“Kita ada tempat yang tidak besar tapi bisa untuk menampung kapasitas 20 orang, artinya memadai digunakan sebagai tempat menggelar akad nikah,” lanjutnya.
Untuk mengetahui prosedur dan syarat melangsung pernikahan di KJRI Jeddah, Anda dapat klik pada tautan berikut: PROSEDUR LAYANAN NUMPANG NIKAH PADA KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA (KJRI) JEDDAH
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku