Silaturahmi dengan PPIU, KJRI Jeddah: Kami Siap Bantu Lindungi Jemaah Selama Beribadah di Tanah Suci
HIMPUHNEWS - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berkomitmen untuk berkerja sama dengan perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam memberikan perlindungan terhadap jemaah selama beribadah di Tanah Suci.
Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan bahwa KJRI Jeddah dan PPIU sama-sama memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melindungi jemaah, hal itu tertuang masing-masing di dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri, serta UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Atas dasar itulah kolaborasi kita sangat penting, karena kalau hanya mengandalkan perlindungan pada KJRI, kita terlalu kecil. Sebaliknya, PPIU juga membutuhkan KJRI apabila menghadapi berbagai persoalan hukum di Tanah Suci,” terang Yusron dalam acara Silaturahmi Virtual dengan perusahaan PPIU, Jumat (31/1/2025).
“Kalau kita semua kolaborasi, Insya Allah berbagai masalah yang dihadapi jemaah bisa diselesaikan dengan baik,” sambung Yusron.
Ia mengungkapkan ada cukup banyak permasalahan hukum yang berulang-ulang dihadapi jemaah Indonesia, mulai dari dugaan money laundry (pencucian uang) karena terbukti membawa cash lebih dari 60 ribu SAR, merokok, membentangkan spanduk politik, dokumen hilang, membawa jimat dan sebagainya.
“Sebagian besar kasus-kasus berulang semacam itu bisa kita selesaikan dengan komunikasi bersama pihak berwajib, asal ditanganinya secara cepat. Kalau sudah masuk ke penyidikan dan kejaksaan, ini akan lebih sulit,” tukas Yusron.
Ia pun mengimbau seluruh PPIU dan PIHK agar menyimpan nomor hotline KJRI Jeddah (+9665 0596 6623 atau +9665 0360 9667) sehingga memudahkan dalam berkoordinasi.
“Waktu kita tidak banyak, kalau ada kasus hukum segera lapor ke KJRI Jeddah, maka akan kita bantu. Kami punya agent baik di Makkah dan Madinah yang bisa lebih cepat memberikan bantuan,” pungkas Yusron.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku