Arab Saudi Perkenalkan Simbol Mata Uang SAR yang Baru
HIMPUHNEWS - Kerajaan Arab Saudi baru-baru ini merilis dan memperkenalkan kepada publik simbol mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR) yang baru.
Simbol mata uang ini disebut akan menjadi tonggak sejarah baru bagi Arab Saudi, sekaligus memperkuat identitas mata uang nasional mereka baik di kancah regional maupun internasional.
Gubernur Bank Sentral Saudi (SAMA) Ayman Al-Sayari menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Raja Salman dan Putra Mahkota serta Perdana Menteri Mohammed bin Salman atas kepemimpinan mereka dalam menyetujui serta meluncurkan simbol tersebut.
“Keputusan ini akan meningkatkan identitas keuangan Arab Saudi di tingkat lokal, regional, dan internasional,” kata Ayman seperti dilansir dari Saudigazette, Jumat (21/2/2025).
Al-Sayari menyatakan penerapan simbol riyal akan diperkenalkan secara bertahap di seluruh transaksi keuangan dan komersial melalui koordinasi dengan entitas terkait.
Ia juga menekankan bahwa inisiatif ini dirancang untuk mempromosikan identitas nasional, memperkuat kepemilikan budaya, dan memposisikan riyal Saudi secara menonjol di antara mata uang utama global, khususnya dalam kerangka ekonomi G20.
Ia turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap pengembangan simbol tersebut, termasuk Kementerian Kebudayaan, Kementerian Media, dan Organisasi Standar, Metrologi, dan Mutu Saudi.
Dikembangkan dengan standar teknis tertinggi, simbol riyal Saudi mencerminkan warisan budaya Kerajaan yang kaya, menampilkan desain yang berasal dari kaligrafi Arab.
Simbol tersebut diharapkan dapat mengefektifkan representasi riyal Saudi dalam transaksi keuangan dan komersial baik di dalam negeri maupun internasional.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku