Syekh Saleh Al Humaid Bakal Pimpin Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tahun 2025 di Masjidil Haram
HIMPUHNEWS - Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci telah mengumumkan bahwa Sheikh Saleh Al Humaid akan memimpin pelaksanaan shalat Idul Fitri 2025 di Masjidil Haram.
Sheikh Saleh Al Humaid, yang dikenal karena bacaan Al-Quran yang mendalam dan khotbah yang menginspirasi, adalah tokoh yang dihormati di dunia Islam. Belum lama ini beliau juga telah ditunjuk sebagai Kepala Imam baru di Masjidil Haram.
Salat Idul Fitri di Masjidil Haram menarik jutaan jamaah dari seluruh dunia. Siaran langsung akan memungkinkan umat Islam di seluruh dunia untuk berpartisipasi secara virtual.
Lahir di Al-Qassim, Arab Saudi, Sheikh Saleh Al Humaid telah mengabdikan hidupnya untuk ilmu dan pelayanan Islam. Ia memperoleh gelar doktor dalam Studi Islam dari Universitas Umm Al-Qura dan telah menjabat sebagai imam di Masjidil Haram selama beberapa dekade.
Selain perannya di Masjid Al Haram, Sheikh Al Humaid pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Syura Saudi dan telah menjadi advokat vokal untuk dialog antaragama dan perdamaian global.
Idul Fitri 2025 diperkirakan akan terjadi pada tanggal 29 atau 30 Maret, tergantung pada penampakan bulan, dan menandai dimulainya bulan Syawal.
Idul Fitri, juga dikenal sebagai "hari raya berbuka puasa", adalah perayaan tiga hari yang diisi dengan istirahat, kabar baik, dan ibadah. Umat Muslim didorong untuk berdoa, mengenakan pakaian terbaik mereka, berbagi hadiah, dan berdoa selama waktu perayaan ini. Zakat fitrah, sumbangan makanan, juga diberikan sebelum salat Idul Fitri.
Sheikh Humaid telah menjabat sebagai Imam Senior Masjidil Haram di Mekkah sejak 1984, memimpin Dewan Syura dari tahun 2002 hingga 2008, dan memimpin Dewan Peradilan Agung dari tahun 2009 hingga 2011.
Ia juga seorang penulis yang produktif, telah menulis lebih dari selusin buku tentang yurisprudensi dan dakwah Islam, dengan beberapa di antaranya telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku