Kabar Baik! Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji di Bawah Rp24,5 Juta
HIMPUHNEWS - Setelah menunaikan ibadah haji, banyak jemaah yang ingin membawa pulang oleh-oleh untuk keluarga dan teman di Indonesia. Barang-barang khas Arab Saudi, seperti kurma, pakaian ihram, tasbih, parfum, hingga barang kerajinan tangan, sering kali menjadi pilihan oleh-oleh yang dibawa pulang. Namun, sering kali jemaah haji juga perlu mengirimkan barang-barang ini ke Indonesia, baik karena keterbatasan bagasi atau karena volume barang yang cukup banyak.
Karenanya, layanan jasa kargo yang terjangkau dan regulasi bea cukai yang mendukung menyebabkan para jemaah lebih nyaman mengirim barang tanpa takut terkena biaya pengiriman yang besar.
Demi mengakomodasi kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman yang salah satunya pada proses bisnis barang kiriman jemaah haji dari tanah suci, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mulai berlaku pada 5 Maret 2025.
Gratis Bea Masuk
Dalam PMK tersebut diatur perihal aturan barang kiriman jemaah haji, pengaturan khusus meliputi jumlah barang yang dikirimkan, jangka waktu pemberitahuan consignment note (CN) hingga pengemasan barang oleh jemaah haji.
Dimana, jemaah haji dapat mengirimkan barang paling banyak dua kali pengiriman dengan nilai pabean maksimal Free on Board (FOB) USD1.500 per pengiriman atau sekitar Rp24,5 juta. Dalam pengiriman ini dibebaskan bea masuk, PPN, dan PPh. Namun, apabila barang kiriman melebihi nilai pabean yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, serta dikecualikan dari BMT dan PPh. Sementara ketentuan pajak PPN diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya aturan ini, para jemaah haji mendapat kemudahan dalam mengirimkan barang dari Arab Saudi ke Indonesia tanpa dikenakan biaya bea masuk selama pengirimannya tidak melebihi batas tertentu.
“Barang kiriman jemaah haji yang nilai pengirimannya lebih dari USD1.500 tetap menggunakan CN, namun akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen,” tutur Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam dikutip dari keterangan tertulis Selasa (11/03).
Menurut aturan ini, yang dimaksud dengan jemaah haji adalah warga negara Indonesia yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Barang kiriman jemaah haji yang diatur harus memenuhi persyaratan dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibada haji pada musim haji yang bersangkutan.
Barang kiriman ini juga perlu diberitahukan ke Kantor Pabean oleh Penyelenggara Pos menggunakan CN. Penyelenggara pos barang kiriman jemaah haji harus menyampaikan bukti kerja sama/kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri.
Ketentuan Pengiriman
Aturan lainnya, CN disampaikan paling cepat setelah tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lama tiga puluh hari setelah tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan.
Barang kiriman dikemas dalam kemasan berukuran panjang maksimal enam puluh sentimeter, lebar maksimal enam puluh sentimeter, dan tinggi maksimal 80 sentimeter. Hal lain yang perlu diperhatikan oleh jemaah haji adalah setiap pengiriman tidak lebih dari satu kemasan.
Penyampaian CN dilakukan dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang (self assessment) dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha. Penyampaian CN juga dilakukan dengan memberitahukan tarif dan nilai pabean sebagai pertimbangan penetapan oleh Pejabat Bea Cukai yang menangani barang kiriman dan/atau SKP dalam hal Penerima Barang selain badan usaha.
Meski ada ketentuan bea masuk untuk barang yang melebihi nilai tertentu, pemerintah tetap memberikan kelonggaran untuk pajak. PPh dan PPN tidak akan dikenakan pada barang kiriman jemaah haji. Aturan ini makin meringankan beban jemaah haji dalam membawa oleh-oleh dan barang pribadi dari Arab Saudi serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.
“PPN tidak dipungut, PPh juga dikecualikan. Jika lebih dari USD1.500, memang ada biaya masuk 7,5%, tetapi biaya tambahan lainnya tetap dikecualikan,” ungkap Chotibul.
Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi jemaah haji dalam mengirim barang tanpa khawatir biaya bea masuk yang tinggi, selama masih dalam batas ketentuan yang berlaku. Para jemaah haji lebih nyaman dalam perjalanan pulang ke Tanah Air karena beban bagasinya dapat berkurang selama kepulangan.
Bagi pemerintah, regulasi ini juga memberikan keuntungan lantaran mampu menghindari praktik penyelundupan barang dan memastikan bahwa barang kiriman adalah untuk kepentingan pribadi bukan untuk bisnis. Proses pemeriksaan barang di bandara menjadi lebih cepat dan efisien, serta antrean panjang bisa berkurang.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku