Berdasarkan Aturan Saudi, Hanya Pemegang 5 Jenis Visa Ini yang Boleh Ikut Melaksanakan Ibadah Haji
HIMPUHNEWS - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan ibadah haji untuk mengikuti penyelenggara resmi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
"Ini untuk memastikan pelaksanaan haji pada 1446 Hijriah/2025 Masehi dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman," kata KJRI dalam keterangan resminya pada Selasa (15/04).
KJRI menjelaskan ada enam jenis praktik haji berdasarkan visa. Pertama, haji reguler atau haji khusus, yaitu ibadah haji yang dikelola pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi Arab Saudi.
Kedua, haji mujamalah atau haji atas undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi. Ini adalah penyelenggaraan haji berdasarkan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dan seluruh pengelolaannya dilakukan pemerintah Arab Saudi.
Ketiga, haji furoda atau haji dengan undangan pemberian visa dari pemerintah Arab Saudi. Haji furodah merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Jenis haji tersebut dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi.
Keempat, fasilitas haji dakhili yang diberikan kepada warga lokal, baik penduduk Saudi maupun warga negara asing yang tinggal di sana.
Menurut KJRI, marak terjadi praktik jual-beli fasilitas haji dakhili kepada WNI di luar Arab Saudi. Modusnya, WNI datang ke Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian setelah mendapatkan visa kerja, WNI kembali ke Indonesia dan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
Meskipun sah digunakan berhaji, tetapi dalam beberapa kasus, para sponsor pemberi kerja melakukan ingkar janji, sehingga jamaah mengalami kesulitan kembali ke Indonesia.
Jenis haji yang kelima menggunakan visa kerja musiman, yang diberikan pemerintah Saudi untuk menjadi pekerja musiman yang membantu pelaksanaan ibadah haji. Namun, visa ini tidak boleh ditawarkan sebagai paket haji karena tidak sah menurut hukum dan aturan pemerintah Saudi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku