BP Haji Tegaskan Penertiban Jemaah Ilegal Bukti Komitmen Pemerintah Jaga Kualitas Layanan Haji
HIMPUHNEWS - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap 10 orang pengguna visa amil (kerja) yang akan berangkat ke Kota Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Mereka rencananya akan berangkat menggunakan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia, kemudian menuju ke Arab Saudi.
Selain itu, mereka juga membayar kepada pihak travel dengan jumlah yang bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang. Diketahui penangkapan jemaah tersebut dikarenakan mereka berangkat menunaikan haji tanpa visa resmi yang berlaku.
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyebut penertiban jamaah ilegal yang hendak berangkat ke Arab Saudi merupakan sebuah keharusan untuk menjamin kualitas layanan haji serta rasa aman dan nyaman bagi seluruh jamaah resmi (prosedural).
"Kami berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menawarkan dan menyelenggarakan paket haji Ilegal," ujar Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/04).
"Langkah cepat dan tegas dari kepolisian dan imigrasi ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga martabat penyelenggaraan haji Indonesia dan melindungi para calon jamaah dari potensi risiko," tambah Dahnil.
Dahnil menekankan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan kebijakan ketat menjelang musim haji 2025, termasuk larangan kunjungan ke Kota Mekkah dengan visa selain visa haji resmi, yang mulai berlaku pada 23 April 2025.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji tanpa antre, sebab hal tersebut berpotensi penipuan apalagi dengan visa dil uar visa haji.
"Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean namun tidak resmi. Haji adalah ibadah suci, maka harus dijalani secara sah dan sesuai prosedur," kata Dahnil.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku