himpuh.or.id

Sikapi Fenomena Haji Ilegal, Menag Ajak Semua Pihak Ikut Lakukan Pengawasan

Kategori : Berita, Ditulis pada : 25 April 2025, 07:00:32

1744084583.jpg

HIMPUHNEWS - Aturan penyelenggaraan ibadah haji terus diperketat setiap tahunnya demi mencegah terjadinya keberangkatan haji ilegal tanpa prosedur resmi. Baik Pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia sepakat bahwa ibadah haji tanpa jalur dan ijin resmi itu dilarang. Arab Saudi bahkan menetapkan sanksi tegas bagi para pelanggar mulai dari hukuman penjara, deportasi hingga denda yang mencapai 50 ribu riyal atau setara 224 juta rupiah.

Meski begitu, masih ada saja penyelenggara dan jemaah yang nekat berhaji tanpa ijin resmi. Mereka berangkat dengan menggunakan visa amil hingga visa ziarah. Yang terbaru adalah kasus penangkapan 10 calon haji asal Banjarmasin di Bandara Soekarno-Hatta oleh petugas kepolisan yang hendak berangkat ke tanah suci tanpa visa haji.

Menanggapi hal ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa kolaborasi dari beragam pihak diperlukan dalam mencegah kemunculan kasus haji ilegal, seperti calon jamaah yang melaksanakan haji dengan visa yang tidak resmi.

"Untuk mencegah itu kan banyak instansi yang harus terlibat tentunya. Kita sudah menginstruksikan melalui edaran dalam bentuk penjelasan, tapi masih ada saja," ujar Menag usai menghadiri Silaturahmi Nasional Ormas-Ormas Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 Hijriah Majelis Ulama Indonesia di Asrama Haji Jakarta pada Kamis (24/04).

Berikutnya, Menag Nasaruddin juga menanggapi kemunculan desakan dari beragam pihak, seperti anggota DPR, untuk mencabut izin travel yang terbukti terlibat praktik haji ilegal. Menurut dia, pencabutan izin itu harus mengikuti aturan yang ada.

"Itu kan ada peraturan semuanya, pencabutan, perizinan itu ada semua aturannya. Kalau misalkan ada pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku ya itu dilakukan (pencabutan) kita akan lihat," kata dia.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menggagalkan pemberangkatan 10 orang yang berniat berhaji namun tanpa prosedur resmi (ilegal).

Mereka akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia menggunakan visa kerja atau amil. Selain itu, mereka juga membayar kepada pihak travel dengan jumlah yang bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar pun telah mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji tanpa antre, sebab hal tersebut berpotensi penipuan apalagi dengan visa selain visa haji.

"Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean namun tidak resmi. Haji adalah ibadah suci, maka harus dijalani secara sah dan sesuai prosedur," kata Dahnil.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id