himpuh.or.id

GACA Perketat Aturan Penerbangan Menuju Jeddah Selama Musim Haji 2025

Kategori : Berita, Ditulis pada : 28 April 2025, 08:00:09

1685858842.jpg

HIMPUHNEWS - Menjelang musim haji 2025, Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) menetapkan aturan ketat bagi seluruh maskapai yang menerbangkan penumpang menuju Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus kedatangan jemaah haji dari seluruh dunia.

Dalam surat edaran resmi yang dirilis GACA, disebutkan bahwa hanya penumpang yang memiliki visa haji yang diizinkan memasuki wilayah Makkah selama periode musim haji. Seluruh maskapai, termasuk penerbangan komersial dan swasta, diwajibkan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan tiket para penumpangnya sebelum keberangkatan menuju Arab Saudi.

Aturan Ketat Berlaku Mulai 23 April 2025

Aturan ini berlaku efektif mulai 23 April hingga 10 Juni 2025, dan merupakan bagian dari langkah pengendalian jumlah pengunjung ke Makkah selama masa puncak haji. Maskapai juga diminta untuk menempatkan tanda atau informasi yang jelas di area keberangkatan, guna mengingatkan calon penumpang bahwa hanya pemegang visa haji yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Selain itu, GACA menginstruksikan maskapai untuk memberikan informasi kepada penumpang mengenai pembatasan akses ke wilayah suci Makkah, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penolakan di bandara tujuan.

Berikut pernyataan dan isi surat edaran resmi dari GACA:

1. Semua maskapai penerbangan harus melakukan verifikasi dokumen dan tiket yang ketat untuk penumpang yang tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, dan tidak menerbangkan pemegang visa transit yang tiba dari negara-negara Kategori (A) yang tidak memiliki tiket dan rencana perjalanan yang terkonfirmasi ke negara Kategori (A) lain. Juga, harus mematuhi periode pembatasan (disebutkan dalam paragraf 2) untuk memasuki Makkah bagi mereka yang tidak memegang visa haji atau izin masuk resmi.

2. Semua maskapai penerbangan diharuskan untuk menampilkan tanda instruksi yang jelas di terminal keberangkatan dan memberi tahu penumpang yang bepergian ke KSA baik di terminal keberangkatan internasional maupun mengumumkan di atas pesawat bahwa pemegang visa umrah, turis atau visa kunjungan tidak diizinkan untuk melakukan umrah, memasuki kota Makkah atau tinggal di dalamnya kecuali bagi mereka yang memegang visa haji yang sah.

Pembatasan ini akan berlaku mulai dari Rabu, 23 April 2025 hingga akhir musim haji pada 10 Juni 2025.

3. Semua maskapai penerbangan yang beroperasi di Kerajaan Arab Saudi, termasuk penerbangan swasta, harus mematuhi surat edaran, perintah dan instruksi yang dikeluarkan oleh GACA

Selain itu, GACA juga mengeluarkan Petunjuk Pengangkutan Jemaah Haji Melalui Jalur Udara tahun ini.

Melalui petunjuk itu dijelaskan bahwa mereka yang tidak mematuhi instruksi GACA akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.


messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id