Ulama Arab Saudi Sepakat Melaksanakan Haji Tanpa Izin Hukumnya Dosa
HIMPUHNEWS - Dewan Ulama Arab Saudi menegaskan kembali bahwa seseorang yang berhaji tanpa memiliki izin resmi maka dia telah berdosa.
Fatwa ini sudah disampaikan sejak 12 Syawal 1445 H tahun lalu, tentang perlunya izin bagi mereka yang ingin menunaikan haji.
Dilansir dari Saudigazette, Senin (28/4/2025), Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Arab Saudi, Syaikh Dr. Fahd bin Saad Al-Majed, mengatakan, fatwa ini didasarkan pada sejumlah dalil dan prinsip-prinsip syari’ah, yang paling utama di antaranya adalah apa yang ditetapkan hukum Islam tentang memudahkan jamaah untuk melakukan ibadah, serta menghilangkan kesulitan.
Allah Ta’ala berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Dan Dia juga berfirman: “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”
Kewajiban untuk mendapatkan izin haji datang dengan tujuan untuk mengatur para peziarah, dengan cara yang memungkinkan kelompok-kelompok besar ini untuk melakukan manasik mereka dengan tenang dan aman, dan ini adalah tujuan syari’at yang benar yang ditetapkan oleh dalil-dalil syariat.
Komitmen untuk memperoleh izin, sesuai dengan kepentingan yang disyaratkan oleh hukum Islam, karena instansi pemerintah yang menyelenggarakan haji menyusun rencana musim haji dengan berbagai aspeknya; keamanan, kesehatan, akomodasi, dan makanan, sesuai dengan jumlah yang diizinkan.
Semakin banyak jumlah jamaah haji yang sesuai dengan yang ditetapkan, maka akan semakin tercapai kualitas pelayanan kepada jamaah haji.
Hal ini dimaksudkan oleh syariat Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” (Surat Al-Baqarah Ayat 125).
Syaikh Fahd menambahkan: “Menaati perintah untuk mendapatkan izin merupakan bentuk ketaatan kepada pemimpin dalam hal yang benar. Allah Ta’ala berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu’.
Banyak sekali nash yang menjelaskan tentang hal ini, semuanya menegaskan kewajiban untuk menaati wali dalam hal yang benar dan larangan untuk tidak menaati perintahnya. Menaati perintah untuk mendapatkan izin merupakan bentuk ketaatan dalam hal yang benar.
Barangsiapa menaatinya maka dia akan mendapatkan pahala, dan barangsiapa yang tidak menaatinya maka dia akan berdosa dan mendapatkan sanksi hukuman yang telah ditetapkan oleh penguasa.”
Haiah Kibar Ulama menasehatkan lagi agar setiap calon jemaah haji mengantongi izin (tasreh). Sebab, jika Allah Ta’ala berkehendak, pemenuhan ketentuan ini akan menghindarkan dari berbagai macam kerugian dan berbagai macam risiko yang mungkin timbul akibat tidak diperolehnya izin tersebut.
Antara lain dampak terhadap keselamatan dan kesehatan jemaah, kualitas pelayanan, serta rencana transportasi dan mobilisasi jamaah haji selama di masya’ir muqoddasah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku