himpuh.or.id

WNI Ditangkap karena Dugaan Praktik Dam Ilegal, KJRI: Sudah Dibebaskan, Tak Ada Bukti

Kategori : Berita, Ditulis pada : 20 Mei 2025, 09:00:36

1717264014.jpeg

HIMPUHNEWS - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengungkap kronologi penangkapan enam warga negara Indonesia (WNI) di Madinah, Arab Saudi. Mereka sempat diamankan otoritas setempat atas dugaan keterlibatan dalam praktik pembayaran Dam (denda ibadah haji) secara ilegal dengan modus jual beli hewan kurban.

"Beberapa waktu yang lalu KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah dan juga empat orang mukimin juga di Madinah," ujar Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, di Makkah, Senin (20/5/2025).

Keenam WNI tersebut langsung ditemui oleh pihak KJRI setelah laporan penangkapan diterima. Mereka dituduh mempromosikan jasa pembayaran Dam di luar jalur resmi pemerintah Saudi.

"Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli Dam atau di sini disebutnya Hadyu," jelas Yusron.

Menurutnya, salah satu mahasiswa ditangkap karena kedapatan menerima uang yang diduga berkaitan dengan pembayaran Dam. Sementara empat WNI lainnya diduga mempromosikan layanan Dam secara ilegal.

"Jadi ada satu orang mahasiswa itu diminta oleh temannya untuk menerima uang dan tertangkap basah pada saat terima uang," kata Yusron.

Untuk empat mukimin lainnya, aparat menemukan foto-foto penyembelihan hewan dan promosi Dam saat melakukan penggeledahan di apartemen mereka.

"Pada saat ada pemeriksaan di apartemen mereka didapati oleh aparat menyimpan foto-foto penyembelihan, foto-foto promosi Dam. Tapi itu mereka bilang (foto) tahun lalu," jelasnya.

Meski sempat ditahan, Yusron memastikan seluruh WNI tersebut kini sudah dibebaskan lantaran tidak ditemukan bukti yang cukup.

"Alhamdulillah mereka saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada bukti," ujarnya.

Yusron mengingatkan bahwa Pemerintah Arab Saudi memiliki sistem resmi dalam proses pembayaran Dam. Ia pun mengimbau seluruh jemaah dan warga Indonesia yang berada di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam aktivitas penjualan atau promosi Dam secara ilegal.

"KJRI mengimbau kepada warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi mempromosikan penjualan dam kepada para jamaah haji karena berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi pembelian Dam di luar jalur resmi dapat dikenakan hukuman," tegasnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id