Saudi Kerahkan Drone Canggih untuk Tangkap Jemaah Haji Ilegal
HIMPUHNEWS – Arab Saudi mulai menggunakan teknologi canggih, termasuk pesawat nirawak (drone), untuk memperketat pengawasan terhadap jemaah haji ilegal menjelang puncak musim haji tahun ini.
Dalam video yang dirilis Direktorat Jenderal Keamanan Publik Kerajaan seperti dilansir dari gulfnews, terlihat sebuah drone dengan kamera resolusi tinggi mengawasi kendaraan mencurigakan yang diduga mengangkut jemaah tanpa izin resmi. Rekaman itu menunjukkan bagaimana drone memantau pergerakan pelanggar di tengah padang pasir, lalu mengirimkan koordinat secara real time ke patroli darat. Tak lama kemudian, kendaraan berhasil dicegat dan pelanggar ditangkap di lokasi.
Drone tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan mutakhir yang dilengkapi dengan kecerdasan buatan dan kamera termal. Teknologi ini dirancang untuk secara akurat mendeteksi aktivitas mencurigakan dan memantau area-area yang sulit dijangkau secara konvensional.
Otoritas keamanan Saudi saat ini memang sedang gencar melakukan operasi penertiban besar-besaran terhadap jemaah ilegal dan pihak-pihak yang membantu mereka. Kampanye nasional ini mengusung tajuk “Dilarang Haji Tanpa Izin”.
Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah pelaku yang terlibat dalam pengangkutan jemaah haji ilegal ke area suci dilaporkan telah diamankan. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa para pelanggar dikenakan sanksi administratif melalui komite musiman ad-hoc.
“Sanksi-sanksi ini termasuk hukuman penjara, denda hingga SR100.000 per pelanggar, deportasi ekspatriat yang terlibat setelah menjalani hukuman mereka, dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun,” ungkap Kementerian.
Pihak kementerian juga menambahkan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal turut dimintakan perintah penyitaan dari pengadilan.
Arab Saudi kembali mengingatkan bahwa visa haji adalah syarat mutlak untuk melaksanakan ibadah tersebut. “Pemegang visa kunjungan tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan suci tersebut,” tegas otoritas.
Jemaah dari luar negeri hanya diperbolehkan berhaji dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui kantor Urusan Haji di 80 negara, atau melalui platform Nusuk Haji bagi warga dari 126 negara lainnya.
Kementerian Dalam Negeri juga mengumumkan bahwa siapa pun yang nekat berhaji tanpa izin akan dikenakan denda hingga SR20.000. Langkah ini ditempuh untuk mengatasi fenomena pengunjung asing yang melebihi masa tinggal visa mereka demi melaksanakan haji secara ilegal.
Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, haji wajib ditunaikan setidaknya sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Namun, pemerintah Saudi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi kelancaran dan keselamatan jutaan jemaah dari seluruh dunia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku