Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Resmi Lempar Jumrah Jemaah Haji Indonesia
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan jadwal lempar jumrah bagi jemaah haji Indonesia. Dalam keterangannya, Kemenag menegaskan bahwa seluruh jemaah wajib mengikuti jadwal yang telah ditentukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan prosesi ibadah haji.
Lempar jumrah akan dimulai pada 10 Zulhijah 1446 H, yang bertepatan dengan Jumat, 6 Juni 2025. Pada hari itu, seluruh jemaah dari berbagai penjuru dunia akan melaksanakan lempar jumrah aqobah.
Selanjutnya, prosesi akan berlanjut di hari-hari tasyrik, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, di mana jemaah akan melakukan lemparan terhadap tiga jumrah: Ula, Wustha, dan Aqobah.
Ini Jadwal Lempar Jumrah Indonesia (Waktu Arab Saudi)
Jumrah Aqobah – Jumat, 6 Juni 2025 (10 Zulhijah):
🕛 Pukul 00.00–04.00
🕥 Pukul 10.00–24.00
🚫 Waktu yang dilarang: pukul 04.00–10.00
Hari Tasyrik:
Sabtu, 7 Juni 2025 (11 Zulhijah):
🕔 Pukul 17.00–24.00
🚫 Waktu yang dilarang: pukul 11.00–14.00
Minggu, 8 Juni 2025 (12 Zulhijah):
🕛 Pukul 00.00–04.00
🕔 Pukul 05.00–10.30
🕕 Pukul 18.00–24.00
🚫 Waktu yang dilarang: pukul 11.00–14.00
Senin, 9 Juni 2025 (13 Zulhijah):
🕔 Pukul 05.00–12.00
Ketentuan Lempar Jumrah
Dilansir dari Buku Manasik Haji 2025 terbitan Kementerian Agama, Minggu (25/5/2025), ada sejumlah ketentuan penting yang wajib diperhatikan jemaah sebelum melaksanakan lempar jumrah.
Prosesi ini dimulai setelah wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah. Lempar jumrah dilakukan terhadap tiga lokasi: Ula (Sugra), Wustha, dan Aqobah (Kubra).
Jemaah haji akan melempar jumrah aqobah pada 10 Zulhijah, dilakukan sebanyak tujuh kali lemparan.
“Setelah lempar jumrah aqobah, jemaah dapat kembali ke tenda di Mina untuk mabit. Jemaah akan beristirahat menunggu jadwal lempar jumrah berikutnya,” demikian dijelaskan dalam Buku Manasik Haji.
Pada hari-hari tasyrik, jemaah kembali melakukan lemparan terhadap jumrah Ula, Wustha, dan Aqobah secara berurutan. Seperti hari sebelumnya, setiap jumrah dilakukan dengan tujuh kali lemparan.
Kerikil yang dilempar harus mengenai marma (dinding jumrah) dan masuk ke lubang yang tersedia. Bila batu meleset atau terpental keluar, jemaah wajib mengulangi lemparan.
“Jemaah haji harus melempar kerikil satu per satu hingga tujuh kali lemparan. Jika jemaah melempar tujuh kerikil sekaligus, maka itu baru dihitung satu kali lemparan,” lanjut penjelasan dalam Buku Manasik.
Penting juga diperhatikan, urutan lemparan harus benar: dimulai dari Ula, lalu Wustha, dan terakhir Aqobah. Urutan yang salah dapat menyebabkan tidak sahnya ibadah lempar jumrah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku