Jemaah Haji Harus Paham, Inilah Sabda Rasulullah Tentang Tawaf Wada
HIMPUHNEWS – Jemaah haji perlu mengetahui bahwa tawaf wada adalah merupakan rangkaian wajib yang harus dilakukan usai seseorang melaksanakan ibadah haji. Hal ini sebagaimana anjuran Rasulullah SAW, agar seseorang hendaknya menjadikan Ka’bah sebagai tempat terakhir yang dikunjungi sebelum beranjak meninggalkan Makkah menuju kampung halaman.
“Janganlah seseorang dari kamu berangkat (meninggalkan Makkah menuju tempat asal) kecuali menjadikan Ka’bah sebagai tempat terakhir yang dikunjunginya,” HR Muslim dan Abu Daud.
Mengutip dari karya Muhammad Al-Baqir yang berjudul ‘Panduan Lengkap Ibadah: Menurut Al-Qur’an, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama’ menjelaskan bahwa hadits tersebut menganjurkan kepada setiap umat muslim yang telah menyelesaikan ibadah haji agar supaya melakukan tawaf wada. Namun dalam penjelasan lebih lanjut dia menuliskan satu pengecualian yaitu, perempuan yang sedang haid diberi keringanan untuk tidak melakukan tawaf wada.
Pengertian Tawaf Wada
secara bahasa, tawaf artinya mengelilingi, sedangkan wada artinya perpisahan. Jadi tawaf wada adalah rangkaian perpisahan yang dilakukan sebagai penghormatan terakhir kepada Ka’bah sebelum meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, (dikutip dari buku Panduan Pintar Haji dan Umrah Karya Ust. H. Bonny Herbowo dan Hj. Indriya R. Dani S.E.).
Tawaf wada dilakukan sebagaimana tawaf pada umumnya yaitu, dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di tempat yang sama.
Hukum Tawaf Wada
Dikutip dari buku Fiqih Ibadah yang ditulis oleh Dr. H. Ma’sum Anshori, mengatakan bahwa tawaf wada adalah hukumnya wajib dilakukan oleh setiap orang yang telah selesai melaksanakan rangkaian ibadah haji, namun tidak untuk wanita yang sedang dalam keadaan haid dan nifas.
Rasulullah SAW bersabda: “Diperintahkan kepada manusia agar menjadikan akhir pertemuan mereka dengan Baitullah adalah tawaf, kecuali wanita haid karena ia diberi keringanan,” HR. Bukhari dan Muslim.
Dengan begitu, orang yang meninggalkan tawaf wada tanpa uzur akan dikenakan denda (dam) sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
Tata Cara Tawaf Wada
Dijelaskan dalam buku Tuntunan Praktis Manasik Haji dan Umrah karya K.H. Rochmat Annasih, bahwa tawaf wada memiliki beberapa langkah, sebagai berikut:
1. Niat tawaf karena Allah Ta’ala.
2. Dikerjakan setelah selesai ibadah haji.
3. Memulai dari Hajar Aswad dan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran berlawanan arah jarum jam.
4. Menyentuh atau memberi isyarat kepada Hajar Aswad setiap kali melewatinya (jika memungkinkan).
5. Membaca doa-doa, dzikir, atau ayat-ayat Qur’an sepanjang tawaf.
6. Setelah tawaf wada tidak boleh berdiam lagi, baik di masjid atau pondokan maupun hotel, kecuali sekedar salat sunnah tawaf wada dua rakat.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku