Vaksin Covid-19 Yang Diakui Pemerintah Saudi Arabia



Pemerintah Arab Saudi mewajibkan karantina institusional bagi mereka yang berniat melakukan perjalanan ke kerajaan dari negara-negara yang tidak dibatasi dan harus memiliki asuransi kesehatan yang menanggung risiko infeksi Covid-19.
- Semua maskapai penerbangan yang bermaksud untuk mengangkut penumpang ke Kerajaan harus membuat kontrak dengan fasilitas karantina institusional dan mematuhi instruksi yang disebutkan dalam "Operasional dan prosedur karantina institusional" (Terlampir).
- Warga negara dan pendampingnya dibebaskan dari karantina institusional sesuai dengan "Operasional dan prosedur karantina institusional" (Terlampir).
- Pengecualian berlaku bagi penumpang yang memberikan bukti sertifikat bahwa mereka telah menerima vaksinasi (COVID-19) dengan salah satu vaksin berikut :
- Dua dosis vaksin Pfizer Biontech.
- Dua dosis vaksin Oxford-AstraZeneca.
- Dua dosis vaksin Moderna.
- Satu dosis vaksin Johnson.
- Maskapai Penerbangan harus memastikan validitas sertifikat vaksinasi yang diberikan sesuai dengan "Operasional dan prosedur karantina institusional" (Terlampir).
- Prosedur ini akan mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
- Pelanggar akan dihukum sesuai dengan hukuman terlampir di "Operasional dan prosedur karantina institusional".
- Untuk melihat daftar fasilitas karantina institusional yang diberi izin oleh kementerian turisme ikuti tautan ini :
Informasi di atas adalah update per 10 Mei 2021 dan bisa berubah sewaktu-waktu.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Innalillahi, Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al-Madani Wafat di Usia 48 Tahun
Umrah and Ziyarah Forum Ke-4 Kembali Digelar, Targetkan Partisipasi Lebih dari 200 Perusahaan
Harga Tiket Jadi Kunci! BPIH Haji Bisa Turun kalau Maskapai Mau Pangkas Tarif
Dana Haji Kelolaan BPKHTembus Rp184 Triliun, 70 Persen Diparkir di Sukuk Negara
Masih Ada Jemaah Haji RI 2026 Dirawat di Saudi, Istithaah 2027 Jadi Perhatian
Pernah Lihat 8 Batu di Kaki Ka'bah? Ternyata Kisahnya Bikin Takjub
Pemilik Travel Menghilang, Nasib Refund Ribuan Jemaah PT AAT Menggantung
Dapat Peringatan Darurat di HP Saat Umrah? Jangan Panik, Jemaah Bisa Lakukan Hal Ini!
Berita Terpopuler
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Innalillahi, Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al-Madani Wafat di Usia 48 Tahun
Umrah and Ziyarah Forum Ke-4 Kembali Digelar, Targetkan Partisipasi Lebih dari 200 Perusahaan
Harga Tiket Jadi Kunci! BPIH Haji Bisa Turun kalau Maskapai Mau Pangkas Tarif
Dana Haji Kelolaan BPKHTembus Rp184 Triliun, 70 Persen Diparkir di Sukuk Negara
Masih Ada Jemaah Haji RI 2026 Dirawat di Saudi, Istithaah 2027 Jadi Perhatian
Pernah Lihat 8 Batu di Kaki Ka'bah? Ternyata Kisahnya Bikin Takjub
Pemilik Travel Menghilang, Nasib Refund Ribuan Jemaah PT AAT Menggantung
Dapat Peringatan Darurat di HP Saat Umrah? Jangan Panik, Jemaah Bisa Lakukan Hal Ini!
Berita Sejenis
Innalillahi, Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al-Madani Wafat di Usia 48 Tahun
Umrah and Ziyarah Forum Ke-4 Kembali Digelar, Targetkan Partisipasi Lebih dari 200 Perusahaan
Harga Tiket Jadi Kunci! BPIH Haji Bisa Turun kalau Maskapai Mau Pangkas Tarif
Dana Haji Kelolaan BPKHTembus Rp184 Triliun, 70 Persen Diparkir di Sukuk Negara
Masih Ada Jemaah Haji RI 2026 Dirawat di Saudi, Istithaah 2027 Jadi Perhatian
Pernah Lihat 8 Batu di Kaki Ka'bah? Ternyata Kisahnya Bikin Takjub
Pemilik Travel Menghilang, Nasib Refund Ribuan Jemaah PT AAT Menggantung
Dapat Peringatan Darurat di HP Saat Umrah? Jangan Panik, Jemaah Bisa Lakukan Hal Ini!
Kemenhaj Dalami Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, 6 dari 7 Pelimpahan Bermasalah
Kemenhaj Tegaskan Nomor Porsi Haji Bukan Barang Dagangan
