himpuh.or.id

Vaksin Covid-19 Yang Diakui Pemerintah Saudi Arabia

Kategori : Berita, Umrah 1442 H, Haji 1442H, Ditulis pada : 10 Mei 2021, 23:30:00

WhatsApp Image 2021-05-11 at 05.38.37.jpeg

WhatsApp Image 2021-05-11 at 05.38.37 (1).jpeg


WhatsApp Image 2021-05-11 at 05.26.09.jpeg


Pemerintah Arab Saudi mewajibkan karantina institusional bagi mereka yang berniat melakukan perjalanan ke kerajaan dari negara-negara yang tidak dibatasi dan harus memiliki asuransi kesehatan yang menanggung risiko infeksi Covid-19.

  1. Semua maskapai penerbangan yang bermaksud untuk mengangkut penumpang ke Kerajaan harus membuat kontrak dengan fasilitas karantina institusional dan mematuhi instruksi yang disebutkan dalam "Operasional dan prosedur karantina institusional" (Terlampir). 
  2. Warga negara dan pendampingnya dibebaskan dari karantina institusional sesuai dengan "Operasional dan prosedur karantina institusional" (Terlampir).
  3. Pengecualian berlaku bagi penumpang yang memberikan bukti sertifikat bahwa mereka telah menerima vaksinasi (COVID-19) dengan salah satu vaksin berikut :
    • Dua dosis vaksin Pfizer Biontech.
    • Dua dosis vaksin Oxford-AstraZeneca.
    • Dua dosis vaksin Moderna.
    • Satu dosis vaksin Johnson.
  4. Maskapai Penerbangan harus memastikan validitas sertifikat vaksinasi yang diberikan sesuai dengan "Operasional dan prosedur karantina institusional" (Terlampir).
  5. Prosedur ini akan mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
  6. Pelanggar akan dihukum sesuai dengan hukuman terlampir di "Operasional dan prosedur karantina institusional".
  7. Untuk melihat daftar fasilitas karantina institusional yang diberi izin oleh kementerian turisme ikuti tautan ini :

Informasi di atas adalah update per 10 Mei 2021 dan bisa berubah sewaktu-waktu.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id