himpuh.or.id

Pengelolaan Dana Haji Diminta Tetap Independen Meski BP Haji Naik Status Jadi Setara Menteri

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 24 Juli 2025, 11:13:07

WhatsApp Image 2025-07-24 at 11.15.26.jpeg

HIMPUHNEWS - Rencana penguatan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi setara menteri menuai catatan dari Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Wakil Ketua Umum IPHI, Anshori, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus tetap independen dan tidak dilebur ke dalam BP Haji.

“Masing-masing punya tugas fungsi yang begitu sangat luas tapi (harus) independen. Karena keuangan itu sendiri memang sangat potensial untuk menjadi magnet tertentu yang kadang bisa membuat orang melakukan sesuatu di luar daripada tugas dan fungsinya gitu ya,” ujar Anshori seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/7/2025).

Jangan Ulang Kesalahan Masa Lalu
Anshori mengingatkan agar pemerintah tidak mengulang pola lama saat seluruh kewenangan haji, mulai dari regulasi, operasional, hingga keuangan dan pengawasan, berada di tangan Kementerian Agama.

“Kalau kita kembali ke masa lalu, Kementerian Agama itu begitu super power. Semua fungsi, regulasi, pelaksanaan, hingga pengawasan dilaksanakan oleh satu instansi. Banyak manfaatnya, tapi juga banyak mudaratnya,” tambahnya.

Menurutnya, model seperti itu menciptakan ruang abu-abu dalam pengawasan. Tanpa pemisahan peran, ada potensi konflik kepentingan yang bisa merugikan jemaah.

“Apabila itu terjadi memang akan terjadi kasus, masalah. Kata orang itu jeruk makan jeruk, jadi tidak ada pemisahan antara regulasi dengan operasi dan juga pengendaliannya dalam mereka mencapai tujuannya,” katanya.

Dana Haji Harus Dikelola Profesional
Anshori menegaskan bahwa BPKH harus tetap berdiri sendiri dan fokus pada pengelolaan dana haji demi menjamin manfaat langsung bagi jemaah.

“BPKH itu harus benar-benar konsen terhadap pengelolaan dana. Diharapkan dari situ akan muncul manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah untuk mengurangi beban biaya jemaah haji,” tegasnya.
Ia menyebut, dengan tetap dipisahnya fungsi BP Haji dan BPKH, transparansi dan profesionalisme justru akan semakin kuat.

“Karena nanti kalau BP Haji kemudian digabung dengan BPKH ini akan kembali masa lalu lagi gitu ya. Oleh karena itu ini harus dipikirkan saya kira sudah cukup ideal pemisahan antara BP Haji dengan BPKH,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui revisi UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah penambahan Pasal 1A yang mengatur status BP Haji ditingkatkan menjadi setara menteri.

Meski disambut positif sebagai upaya memperkuat kelembagaan haji, berbagai pihak termasuk IPHI menekankan agar penguatan struktur ini tidak sampai mengorbankan prinsip akuntabilitas dan independensi keuangan yang telah dirintis melalui BPKH.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id