#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Kemendagri Saudi Rilis Aturan Terbaru Terkait Kedatangan Warga ke Arab Saudi

Kategori : Berita, Ditulis pada : 11 Mei 2021, 23:53:00

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi merilis maklumat terbaru terkait kedatangan warga ke Kerajaan.

Berdasarkan rekomendasikan otoritas kesehatan yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi, KEmenterian Dalam Negeri Arab Saudi merilis diputuskan penerapan tindakan karantina bagi semua yang datang ke Saudi dari negara-negara yang tidak ditangguhkan kedatangannya.

Kategori berikut ini dikecualikan dari karantina institusional, mengingat tindakan pencegahan yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan berlaku untuk mereka:

Pertama, mereka yang tiba melalui pelabuhan udara, untuk kasus-kasus berikut:

 
  • Warga negara Saudi, pria dan wanita, istri warga negara, suami warga negara, putra dan putri warga negara Saudi, dan pekerja rumah tangga yang didampingi oleh salah satu kelompok yang disebutkan di poin ini.
  • Pekerja rumah tangga yang tidak divaksinasi didampingi oleh residen yang telah divaksinasi.
  • Wisatawan yang telah divaksinasi.
  • Delegasi resmi.
  • Mereka yang memegang visa diplomatik, diplomat dan keluarga mereka yang tinggal bersama mereka.
  • Kru maskapai penerbangan.
  • Mereka yang terlibat dalam distribusi peralatan kesehatan, sebagaimana yang disepakati oleh Kementerian Kesehatan.

Kedua, mereka yang tiba melalui pintu masuk darat dan laut, untuk kasus-kasus di bawah ini:

  • Warga negara Saudi, pria dan wanita, istri warga negara, suami warga Saudi, putra dan putri warga Saudi, dan pekerja rumah tangga yang didampingi oleh salah satu kelompok yang disebut di poin ini.
  • Seseorang yang kondisi kesehatannya telah ‘divaksin,’ dan pendampingnya yang berusia di bawah 18 tahun.
  • Mereka yang memegang visa diplomatik, dan diplomat serta keluarga mereka yang tinggal bersama mereka.
  • Awak kapal laut.
  • Pengemudi truk dan asistennya dari semua pelabuhan.
  • Mereka yang terlibat dalam rantai pasokan kesehatan, sebagaimana yang disepakati Kementerian Kesehatan.
  • Kasus yang dikecualikan, sebagaimana ditentukan oleh otoritas terkait.

Bagi kelompok di atas diterapkan karantina rumah, kecuali yang telah divaksin.

Bagi yang belum divaksin, harus menyertakan dokumen asuransi kesehatan yang valid untuk mencover risiko virus corona (Covid-19) yang disetujui oleh otoritas resmi di Kerajaan.

Prosedur ini efeketif dimulai pada tanggal 8 Syawal 1442 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 20 Mei 2021 M.

Kemendagri Saudi juga kembali mengignatkan perlunya setiap orang untuk mematuhi tindakan pencegahan dan tidak berpuas diri dalam menerapkan persyaratan kesehatan.

Semua tindakan pencegahan terkait peraturan perjalanan ini, akan terus dievaluasi oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya), sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologi, dan otoritas terkait akan mengumumkan peraturan yang mengatur hal ini. (Sumber: SPA)

 

(saudinesia.com/ICA)

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id