Meluruskan Narasi Kasus Kuota Haji: Jangan Samakan Semua PIHK

Ditulis oleh: Suwartini, Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Hukum dan Praktisi Haji dan Umrah
HIMPUHNEWS - Perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji menjadi perhatian publik. Namun, narasi yang berkembang perlu dilihat secara proporsional agar tidak menempatkan seluruh PIHK dalam posisi yang sama.
PIHK merupakan operator pelayanan, bukan pihak yang memiliki kewenangan menetapkan kuota negara. Alokasi kuota dan sistem administrasi jemaah merupakan bagian dari kewenangan pemerintah sebagai regulator.
Ketika nama jemaah telah muncul dalam sistem resmi pemerintah dan secara administratif dapat diberangkatkan, PIHK berada dalam posisi melaksanakan pelayanan kepada jemaah.
Tentu, munculnya nama dalam sistem negara tidak otomatis membuktikan seluruh proses sebelumnya pasti benar. Namun, fakta tersebut juga tidak dapat diabaikan ketika menilai apakah PIHK mengetahui, menghendaki, atau turut serta dalam suatu perbuatan melawan hukum.
Karena itu, perlu dibedakan antara PIHK yang aktif mengupayakan atau merekayasa kuota, memberikan atau menerima fee, atau mengetahui dan turut serta dalam mekanisme yang melawan hukum, dengan PIHK yang tidak melakukan tindakan tersebut dan hanya melaksanakan pelayanan berdasarkan nama jemaah yang muncul melalui sistem resmi pemerintah.
Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada peran dan bukti masing-masing, bukan semata-mata karena status sebagai PIHK pengguna kuota tambahan.
Margin Bukan Otomatis Keuntungan Riil
Hal lain yang perlu diluruskan adalah penggunaan istilah “margin” dalam perhitungan yang muncul dalam pemeriksaan.
Margin berdasarkan selisih penerimaan dengan biaya tertentu belum tentu sama dengan keuntungan bersih yang sesungguhnya diterima PIHK.
Dalam operasionalnya, PIHK tidak hanya menanggung biaya langsung pelayanan jemaah seperti tiket, hotel, konsumsi dan transportasi, tetapi juga memiliki overhead atau biaya operasional perusahaan, seperti tenaga kerja, kantor, administrasi, sistem, komunikasi, dan biaya pendukung lainnya.
Karena itu, secara sederhana:
Penerimaan – biaya pelayanan langsung – overhead/biaya operasional = keuntungan riil.
Maka, apabila suatu angka disebut sebagai “margin” atau “keuntungan”, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah seluruh biaya yang secara nyata dikeluarkan perusahaan telah diperhitungkan.
Margin perhitungan belum tentu identik dengan keuntungan bersih yang benar-benar dinikmati PIHK.
Penegakan Hukum Harus Tetap Adil
Kami mendukung pemberantasan korupsi dan pembenahan tata kelola haji.
Namun, penegakan hukum yang kuat harus mampu menjawab secara individual:
Siapa yang melakukan? Siapa yang mengetahui? Siapa yang memperoleh manfaat secara melawan hukum? Dan siapa yang hanya menjalankan fungsi pelayanan?
Meluruskan narasi bukan berarti membela kesalahan.
Meluruskan narasi adalah memastikan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum, sementara pelaku usaha yang tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut tidak digeneralisasi sebagai bagian dari kejahatan.
Perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, memperjelas batas kewenangan regulator dan operator, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh ekosistem penyelenggaraan haji.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
