himpuh.or.id

Gagal Berangkat Umrah, 29 Jemaah Madina Polisikan Travel Tak Berizin

Kategori : Berita, Ditulis pada : 31 Agustus 2026, 06:00:30

e8688ac6-c0ad-41da-9f0c-412af5727694-1787316443848.jpeg

HIMPUHNEWS — Sebanyak 29 calon jemaah umrah asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menempuh jalur hukum setelah gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah berada di Asrama Haji Medan.

Mereka melaporkan dugaan penggelapan uang umrah kepada Polres Mandailing Natal. Polisi kini melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan membenarkan laporan tersebut telah diterima kepolisian.

"Sudah buat laporan. Ini kan masih kita lakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, termasuk korban-korbannya," ucapnya saat dikonfirmasi detikSumut melalui telepon seluler, Jumat (28/8/2026).

Tri Boy mengatakan, sejauh ini terdapat 29 orang yang melaporkan dugaan penggelapan uang umrah oleh agen travel tersebut.

"Jumlah korbannya 29 orang lah itu (yang melapor)," katanya.

Kepolisian belum dapat memastikan total kerugian yang dialami para calon jemaah. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban masih dilakukan untuk mengetahui jumlah kerugian secara pasti.

Kemenhaj: Travel Tidak Punya Izin Resmi

Kasus tersebut bermula ketika 29 calon jemaah umrah asal Madina gagal berangkat ke Tanah Suci setelah berada di Asrama Haji Medan.

Kepala Subdit Perizinan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI Muhammad Riduan mengatakan, hasil pengecekan menunjukkan agen perjalanan bernama Sultan Andalus yang digunakan jemaah tidak terdaftar dan tidak mempunyai izin resmi.

"Kita sudah melakukan pengecekan dan memang agen travel yang digunakan para jemaah itu dengan nama travel Sultan Andalus tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi," ujar Riduan saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Menurut Riduan, agen tersebut menggunakan nama agen perjalanan lain yang mempunyai izin untuk memberangkatkan jemaah.

"Jadi istilahnya mereka pinjam bendera travel lain, Grand Safana Nauli, supaya bisa memberangkatkan jemaah. Tapi Sultan Andalus ini sendiri tak berizin," katanya.

Para calon jemaah sebelumnya tertahan di Medan sejak Selasa (18/8/2026). Setelah keberangkatan tak kunjung terlaksana, mereka kemudian dipulangkan dari Asrama Haji Medan menuju Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis (20/8/2026).

"Mereka sudah pulang kalau tidak salah kemarin. Saya juga berkesempatan mendengarkan cerita mereka karena kebetulan ada agenda di Asrama Haji Medan," lanjutnya.

Uang yang Dibayarkan Jemaah Lebih dari Rp1 Miliar

Kemenhaj juga mengungkap nilai pembayaran yang telah disetorkan para calon jemaah kepada agen perjalanan tersebut.

Menurut Riduan, jumlahnya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun, ia mengatakan rincian nilai pembayaran tersebut lebih diketahui Kantor Wilayah di Sumatera Utara.

"Sekitar Rp 1 miliar lebih, tapi rinciannya mungkin yang lebih mengetahui itu Kanwil Sumut," katanya.

Sementara itu, kepolisian belum menetapkan jumlah pasti kerugian dalam perkara yang dilaporkan para calon jemaah tersebut.

Kasus ini juga telah mendapatkan perhatian Kemenhaj di tingkat pusat. Riduan mengatakan laporan mengenai kejadian tersebut telah disampaikan untuk diproses lebih lanjut, termasuk terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada pihak travel.

"Jadi saat ini di pusat sudah atensi dan tengah diproses untuk langkah selanjutnya seperti apa. Karena memang kalau kasus seperti ini yang rugi jemaah," katanya.

Kemenhaj Siapkan Langkah Pencegahan

Selain memproses tindak lanjut kasus tersebut, Kemenhaj tengah mempersiapkan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak menimpa calon jemaah lainnya.

Koordinasi dilakukan dengan kantor wilayah dan instansi terkait untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan penyelenggara perjalanan yang memiliki izin resmi.

"Kita memang sudah koordinasi kepada kanwil dan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi supaya menggunakan agen travel yang berizin resmi. Untuk juknis dan sebagainya masih kita persiapkan agar memang ini bisa disampaikan kepada seluruh calon jemaah," katanya.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan puluhan calon jemaah umrah asal Madina berada di Asrama Haji Medan beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, para calon jemaah terlihat membawa koper dan barang yang telah dipersiapkan untuk keberangkatan ke Tanah Suci. Berdasarkan keterangan dalam video yang beredar, mereka dijadwalkan berangkat pada Selasa (18/8/2026).

"Jemaah pada akhirnya memutuskan untuk pulang karena dari pihak agen travel tidak kunjung memberikan kejelasan dan sudah menunggu berhari-hari," tulis keterangan di video yang beredar di media sosial.

Kini, setelah gagal berangkat dan kembali ke Mandailing Natal, 29 calon jemaah tersebut memilih membawa perkara itu ke ranah hukum. Polisi masih meminta keterangan para korban dan saksi untuk mendalami dugaan penggelapan uang umrah tersebut.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id