5 Provinsi dengan Pendaftar Haji Terbanyak 2026, Jawa Timur Tembus 1,13 Juta Jemaah

HIMPUHNEWS — Jumlah calon jemaah haji Indonesia yang telah mendaftar mencapai 5.450.414 orang pada 2026. Di tengah panjangnya antrean tersebut, lima provinsi tercatat memiliki jumlah pendaftar terbesar dengan Jawa Timur berada di posisi teratas mencapai lebih dari 1,13 juta calon jemaah.
Jumlah tersebut memperlihatkan besarnya permintaan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dibandingkan dengan kuota keberangkatan yang tersedia setiap tahun.
Pada 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut terbagi menjadi 203.320 jemaah haji reguler atau sekitar 92 persen dan 17.680 jemaah haji khusus atau sekitar 8 persen.
Sementara berdasarkan data yang dilansir dari laman haji.go.id, Jawa Timur memiliki 1.134.189 calon jemaah yang telah mendaftar.
Angka itu menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah pendaftar haji terbanyak di Indonesia pada 2026.
Jawa Tengah dan Jawa Barat Menyusul
Di bawah Jawa Timur, Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan jumlah pendaftar mencapai 912.664 calon jemaah.
Sementara Jawa Barat berada di posisi ketiga. Provinsi tersebut mencatat sebanyak 794.358 calon jemaah dalam daftar pendaftar haji.
Selanjutnya, dua provinsi dari luar dan dalam kawasan Jawa melengkapi lima besar.
Sulawesi Selatan menempati posisi keempat dengan 260.139 calon jemaah, sedangkan Banten berada di urutan kelima dengan 244.456 calon jemaah.
Berikut lima provinsi dengan jumlah pendaftar haji terbanyak pada 2026:
-
Jawa Timur: 1.134.189 calon jemaah
-
Jawa Tengah: 912.664 calon jemaah
-
Jawa Barat: 794.358 calon jemaah
-
Sulawesi Selatan: 260.139 calon jemaah
-
Banten: 244.456 calon jemaah
Jika dijumlahkan, lima provinsi tersebut memiliki 3.345.806 calon jemaah dalam daftar pendaftar haji.
Jumlah itu setara sekitar 61 persen dari total 5.450.414 calon jemaah yang disebut telah mendaftar secara nasional.
Pendaftar 5,45 Juta, Kuota Hanya 221 Ribu
Besarnya jumlah calon jemaah yang telah mendaftar menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan haji Indonesia.
Dikutip dari goodstats.id, secara keseluruhan terdapat 5.450.414 calon jemaah haji yang telah mendaftar.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan kapasitas keberangkatan dalam satu musim haji.
Kementerian Haji dan Umrah menetapkan kuota haji Indonesia pada 2026 sebanyak 221.000 jemaah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 203.320 kuota dialokasikan untuk haji reguler. Sisanya, sebanyak 17.680 kuota, dialokasikan untuk haji khusus.
Tingginya jumlah pendaftar dibandingkan kuota keberangkatan membuat calon jemaah harus menghadapi masa tunggu sebelum mendapatkan kesempatan berangkat ke Tanah Suci.
Dalam bahan disebutkan masa tunggu haji reguler di berbagai wilayah Indonesia dapat berkisar antara 15 tahun hingga lebih dari 40 tahun, bergantung pada daerah tempat calon jemaah mendaftar.
Kuota Provinsi Mengacu Jumlah Pendaftar
Besarnya jumlah pendaftar juga berkaitan dengan mekanisme pembagian kuota haji di tingkat provinsi.
Dalam mekanisme yang diterapkan Kementerian Haji dan Umrah, provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota yang lebih besar.
Mekanisme tersebut diarahkan untuk meratakan masa tunggu antarprovinsi sehingga kesenjangan waktu tunggu antardaerah tidak terlalu besar.
Dengan jumlah pendaftar mencapai lebih dari satu juta orang, Jawa Timur berada di posisi teratas dalam daftar provinsi dengan pendaftar haji terbanyak pada 2026.
Posisi berikutnya ditempati Jawa Tengah dan Jawa Barat, yang masing-masing memiliki lebih dari 900 ribu dan 700 ribu calon jemaah.
Besarnya angka tersebut sekaligus menunjukkan tantangan pengelolaan antrean haji Indonesia. Sebab, secara nasional terdapat lebih dari 5,45 juta calon jemaah dalam daftar pendaftar, sementara kuota keberangkatan pada 2026 sebanyak 221.000 jemaah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
