Regulasi Haji-Umrah Cepat Berubah, HIMPUH Bekali Pengusaha Travel dengan Critical Thinking
HIMPUHNEWS - Perubahan regulasi dan dinamika industri haji-umrah menuntut para pengusaha travel semakin adaptif dalam mengambil keputusan. Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) pun mendorong pengurus dan anggotanya memperkuat kemampuan critical thinking dan problem solving agar mampu menghadapi perubahan tersebut dengan keputusan yang lebih tepat.
Wakil Ketua Umum I Bidang Organisasi HIMPUH Teddy Cahyadi mengatakan perubahan yang terjadi dalam bisnis haji dan umrah saat ini cukup besar. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha tidak cukup hanya merespons persoalan secara cepat, tetapi juga perlu mempertimbangkan solusi secara matang.
"Kenapa saya membuat program ini? Karena sekarang ini kita tahu bahwa perubahan ataupun dampak daripada bisnis di HIMPUH ini kan cukup besar," kata Teddy kepada himpuhnews Jumat (28/08).
Menurut Teddy, kemampuan berpikir kritis diperlukan karena pelaku usaha menghadapi perubahan baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk perubahan aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan umrah.
"Di sisi luarnya, bagi anggota, di mana critical thinking ini, kami sebagai pelaku bisnis kan sekarang perubahan global sangat kuat. Dan perubahan-perubahan, baik di luar negeri dan dalam negerinya, peraturan-peraturan Kementerian Haji yang berubah-ubah, itu diwajibkan kita berpikir bagaimana adaptif dengan perubahan-perubahan tersebut," ujar Teddy.
Jangan Sekadar Reaktif
Teddy menekankan pengambilan keputusan tidak seharusnya hanya didasarkan pada emosi atau respons sesaat.
Menurutnya, Bidang Organisasi HIMPUH selama ini juga berhadapan dengan beragam persoalan, mulai dari masalah antara anggota dengan jemaah, antaranggota, hubungan dengan asosiasi lain, hingga persoalan internal organisasi.
"Di mana kami di Bidang Organisasi itu selalu menangani masalah-masalah, baik masalah antara anggota HIMPUH dengan jemaahnya, atau anggota HIMPUH dengan asosiasi lain, kemudian anggota sama anggota, dan juga permasalahan di internal," papar dia.
Persoalan-persoalan tersebut, lanjut Teddy, membutuhkan keputusan yang tepat.
"Nah, di mana membutuhkan, apa namanya tuh, membutuhkan keputusan yang tepat. Tidak hanya dengan mengutamakan emosi ataupun reaktif saja," kata Teddy.
Atas dasar itu, HIMPUH menggelar pelatihan Critical Thinking and Problem Solving bagi pengurus dan anggotanya yang digelar di Novotel Bogor pada 26-27 Agustus 2026. Kegiatan tersebut merupakan program Bidang Organisasi yang sebelumnya telah disetujui dalam Muker HIMPUH di Bandung.
Pelatihan diikuti sekitar 40 peserta dari unsur pengurus dan sekretariat secara offline, sementara 105 anggota mengikuti kegiatan secara online. Dengan demikian, kegiatan dilaksanakan secara hibrida.
"Jadi, kalau yang 40 pengurus HIMPUH dan sekretariat offline, sedangkan yang anggota 105 itu melalui online. Jadi, hybrid," tambah dia.
Studi Kasus Persoalan Jemaah
Pelatihan tidak hanya membahas konsep. Peserta juga diberikan studi kasus yang berhubungan langsung dengan persoalan di industri haji dan umrah.
Salah satu contoh yang dibahas berkaitan dengan keluhan jemaah akibat keterlambatan penerbangan dan perubahan hotel.
"Ada. Di contoh soalnya ada sebuah... ah, ada sebuah lagi... ada beberapa jemaah yang mengadukan ke HIMPUH karena travel-nya mengalami penerbangan yang keterlambatan dan juga perubahan daripada hotel."
"Itu contoh soal yang harus dikerjakan kita sebagai peserta di dalam training tersebut."
Menurut Teddy, latihan semacam itu diharapkan membantu pengurus maupun pelaku usaha melihat suatu persoalan secara lebih utuh sebelum menentukan solusi.
Hal tersebut menjadi penting karena bisnis haji dan umrah pada dasarnya merupakan bisnis pelayanan. Keputusan yang diambil perusahaan akan bersinggungan langsung dengan kepentingan jemaah.
"Tentunya ini sangat bermanfaat karena bisnis kita ini kan bisnis pelayanan. Jadi, dengan adanya pelatihan ini, masing-masing travel itu lebih bisa memberikan solusi apabila ada permasalahan terhadap jemaahnya."
"Jadi, tidak mementingkan reaktif sesaat ataupun keputusan yang cepat tapi tidak tepat, gitu."
Adaptif terhadap Kebijakan Baru
Teddy juga menyinggung perubahan regulasi sebagai salah satu tantangan yang perlu dibaca secara kritis oleh pengusaha travel haji dan umrah.
"Kalau khususnya bagi pengusaha travel, itu dengan adanya perubahan-perubahan regulasi dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji, di mana pelaku bisnis ini harus adaptif mengikuti seluruh aturan yang ada sekarang."
Ia mencontohkan perubahan terminal keberangkatan umrah dari Terminal 3 ke Terminal 2 yang menuntut pelaku usaha mencari pola pelayanan baru.
"Kemudian, contohnya kayak umrah pindah ke Terminal 2, di mana itu kan sangat menyulitkan bagi pelaku bisnis dalam hal pindahan dari Terminal 3 ke Terminal 2."
Menurut Teddy, kebijakan yang sudah menjadi aturan tidak cukup dijawab dengan saling menyalahkan. Tantangan bagi pelaku usaha justru terletak pada bagaimana mencari solusi tanpa menurunkan kualitas pelayanan.
"Nah, ini kan tidak bisa kita tanggapi dengan, 'Wah, ini salah, itu salah.' Tidak bisa, karena ini aturan. Ya, kita harus ikuti."
"Nah, mengikutinya bagaimana solusinya? Kita mengakali dengan tidak mengurangi pelayanan kepada jemaah."
Selain perubahan domestik, Teddy menyebut kondisi internasional juga menuntut pengusaha travel terus menyesuaikan strategi bisnis.
"Nah, yang di sisi internasionalnya, ya, dengan adanya Perang Teluk ini, ya, kita harus berpikir dengan tidak menggunakan charter flight."
Melalui pelatihan tersebut, HIMPUH berharap kemampuan berpikir kritis tidak berhenti sebagai kompetensi individu, tetapi dapat digunakan para anggota ketika mengambil keputusan di perusahaan masing-masing.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

