DPR Sebut Haji 2026 Sudah Lebih Baik, tapi Beri 3 Pekerjaan Rumah untuk Kemenhaj

HIMPUHNEWS — Penyelenggaraan ibadah haji 2026 mendapat penilaian positif dari Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI. DPR menilai pelaksanaan haji tahun ini mengalami peningkatan kualitas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, meski masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah yang perlu ditindaklanjuti Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Timwas Haji DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
"Secara umum, pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Timwas Haji DPR RI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Haji dan Umrah serta seluruh pemangku kepentingan atas segala capaian positif pada musim haji tahun ini," ujar Cucun di hadapan peserta sidang.
Visa Tepat Waktu hingga Kartu Nusuk 100 Persen
Sejumlah capaian teknis menjadi perhatian Timwas Haji DPR dalam mengevaluasi penyelenggaraan Haji 2026.
Salah satunya adalah penerbitan visa jemaah yang dapat diselesaikan tepat waktu. Aspek ini dinilai menjadi salah satu capaian positif dalam mendukung kelancaran keberangkatan jemaah.
DPR juga mengapresiasi distribusi Kartu Nusuk yang mencapai 100 persen. Kartu tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pelayanan jemaah selama berada di Arab Saudi.
Selain itu, optimalisasi layanan fast track turut masuk dalam daftar capaian yang mendapat apresiasi Timwas Haji DPR.
Dedikasi petugas haji dalam memberikan pelayanan kepada jemaah selama penyelenggaraan ibadah juga mendapatkan penilaian positif.
Meski demikian, capaian operasional tersebut tidak membuat penyelenggaraan Haji 2026 lepas dari evaluasi. Timwas Haji DPR memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah untuk penyelenggaraan berikutnya.
Pelatihan Petugas Haji Perlu Diperluas
Catatan pertama menyangkut kualitas sumber daya manusia yang memberikan pelayanan langsung kepada jemaah.
Timwas Haji DPR meminta metode rekrutmen dan pelatihan ketat yang telah diterapkan terhadap Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperluas hingga menjangkau petugas kelompok terbang (kloter) dan Petugas Haji Daerah (PHD).
Perluasan standar tersebut diperlukan agar kualitas petugas yang melayani jemaah dapat semakin merata.
Dengan demikian, standar rekrutmen dan pembekalan yang ketat tidak hanya diterapkan kepada PPIH, tetapi juga petugas lain yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan dan pelayanan jemaah.
Soroti Istitha'ah Kesehatan Jemaah
Aspek istitha'ah kesehatan menjadi catatan berikutnya dari Timwas Haji DPR.
Fasilitas kesehatan di berbagai daerah diminta lebih tertib, objektif, dan berhati-hati ketika menerbitkan surat keterangan istitha'ah kesehatan bagi calon jemaah.
Catatan tersebut menempatkan kesiapan kesehatan sebagai salah satu aspek yang harus diperkuat dalam persiapan penyelenggaraan haji berikutnya.
Pengetatan tidak hanya menyangkut prosedur pemeriksaan, tetapi juga objektivitas fasilitas kesehatan dalam menentukan kondisi calon jemaah sebelum keberangkatan.
BPIH Diminta Hitung Risiko Geopolitik hingga Avtur
Tak hanya persoalan pelayanan dan kesehatan jemaah, Timwas Haji DPR turut memberikan perhatian terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Pemerintah diminta berhati-hati dan cermat dalam melakukan perhitungan BPIH untuk penyelenggaraan haji mendatang.
Perhitungan biaya dinilai perlu mempertimbangkan sejumlah faktor eksternal yang dapat memengaruhi penyelenggaraan haji, termasuk dinamika geopolitik global, fluktuasi harga avtur, serta pergerakan nilai tukar mata uang.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
