himpuh.or.id

Penipuan Umrah di Maluku Utara Rugikan Korban Rp2,5 Miliar, Tersangka Ditangkap di Bali

Kategori : Berita, Ditulis pada : 01 September 2026, 08:00:21

6a95099253d90.jpg

HIMPUHNEWS - Kerugian sekitar Rp2,505 miliar dialami sejumlah calon jemaah umrah di Maluku Utara setelah perjalanan ibadah yang telah mereka bayar tidak terlaksana sesuai jadwal.

Polda Maluku Utara kemudian menangkap seorang tersangka berinisial AI di Denpasar, Bali, Senin (24/8/2026). Tersangka selanjutnya dibawa ke Ternate untuk menjalani proses penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan, penangkapan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan setelah kepolisian menerima sejumlah laporan masyarakat.

Para pelapor mengaku telah membayar paket perjalanan umrah, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak terlaksana.

"Polri memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan masyarakat dan memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Hadi dalam keterangannya di Ternate, Senin (31/8/2026).

Calon Jemaah Bayar Sejak 2025

Kasus tersebut berawal dari pembayaran paket umrah yang dilakukan para calon jemaah secara bertahap sejak Juli hingga November 2025.

Meski pembayaran telah dilakukan, para calon jemaah tidak diberangkatkan hingga jadwal keberangkatan yang sebelumnya telah ditentukan.

Berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima Polda Maluku Utara dan Polres Ternate, total dana yang telah disetorkan para pelapor mencapai sekitar Rp2.505.500.000.

Para korban juga telah menyerahkan berbagai dokumen kepada penyidik sebagai barang bukti.

Dokumen tersebut antara lain surat rekomendasi, invoice PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer, dan rekening koran.

Penyidik kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran pembayaran dan pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendaftaran hingga rencana keberangkatan calon jemaah.

Pendalaman juga dilakukan melalui pemeriksaan keterangan saksi serta dokumen transaksi yang telah diserahkan kepada kepolisian.

"Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu proses penanganan perkara," ujarnya.

Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hadi menegaskan Polda Maluku Utara akan menindaklanjuti setiap laporan melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti.

Calon Jemaah Diminta Cek Legalitas Travel

Di tengah penyidikan kasus tersebut, Polda Maluku Utara mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah.

Calon jemaah diminta memastikan terlebih dahulu legalitas dan kredibilitas penyelenggara sebelum melakukan pembayaran.

Masyarakat juga diimbau memperhatikan kejelasan jadwal keberangkatan serta menyimpan seluruh bukti pembayaran maupun dokumen perjanjian.

Langkah tersebut dinilai penting karena perkara perjalanan umrah dapat menimbulkan kerugian besar apabila pembayaran telah dilakukan tetapi keberangkatan tidak terealisasi.

Polri juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus serupa untuk tidak ragu melapor kepada kepolisian.

"Yang paling penting, masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa dirugikan. Polri akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Hadi.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id