himpuh.or.id

BP Haji Resmi Naik Status Jadi Kementerian, Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 25 Agustus 2025, 09:00:05

1755785518.jpg

HIMPUHNEWS - DPR bersama pemerintah menyepakati peningkatan status Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Dengan perubahan itu, Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dipastikan dihapus.

"Otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umroh itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU," kata anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Selly yang juga anggota Panja RUU Haji dan Umrah menambahkan, detail penyesuaian kelembagaan akan dikoordinasikan Kementerian PAN-RB dengan Kemenag. Menurutnya, akan ada pembahasan apakah terjadi peleburan di direktorat tertentu atau opsi lain.

"Kemudian yang perlu kita perhatikan adalah sumber daya manusia dan aset-aset yang ada di Kementerian Agama itu nanti akan ditarik di Kementerian Haji dan Umroh," ujarnya.

Ia menekankan, penyesuaian kelembagaan penting karena kementerian baru ini akan berstatus instansi vertikal yang bekerja hingga tingkat provinsi serta kabupaten/kota. "Tentu perlu ada penyesuaian karena kan kita mengetahui instansi ini adalah instansi vertikal berarti harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota," tambahnya.

Kesepakatan Panja RUU Haji

Kesepakatan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diatur dalam revisi UU Haji dan Umrah. Panja DPR dan pemerintah menambahkan pasal khusus yang mengatur keberadaan kementerian baru tersebut.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan ada penambahan Pasal 21-23 yang secara eksplisit menyebut kementerian urusan haji dan umrah.

"Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama," kata Eko dalam rapat di Komisi VIII DPR, Jumat (22/8/2025).

Eko juga membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang memperjelas kedudukan kementerian baru tersebut. "Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umroh yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama," ujarnya.

Ia melanjutkan, "Jadi sub urusan dia, kemudian (Pasal) 23, kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, itu kira-kira penambahannya."

Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, bersama pimpinan Komisi VIII DPR menyetujui penambahan pasal tersebut. "Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama," ungkapnya.

Dengan keputusan ini, penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah, yang ke depan mengambil alih seluruh fungsi Ditjen PHU Kemenag.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id